bdadinfo.com

Tok! MK Putuskan Tolak Gugatan Soal Nikah Beda Agama - News

Gedung MK

Jakarta, - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Gugatan nomor perkara 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh seorang lelaki beragama Katolik, Ramos Petege, yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Wahiduddin Adams menyampaikan, MK tidak menemukan adanya perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.

"MK tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Wahiduddin.

Lebih lanjut, Ia mengungkap pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan.

 "Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," tutur Wahiduddin.

Sebelumnya, pada Juni 2022 Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohon agar Mahkamah Konstitusi (MK) berkenan memeriksa dan memutus dengan amar putusan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Demikian ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia MUI Syaeful Anwar saat menyampaikan keterangan MUI selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (15/6/2022).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat