bdadinfo.com

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo - News

Tersangka korupsi BAKTI Kominfo (Ist)

- Polisi telah menetapkan satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G atau BAKTI Kominfo.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tersangka pelaku korupsi tersebut pada Senin, 6 Februari 2023.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Baca Juga: Depok Emang Unik! Polisinya Rela Keliling Berbagi Kopi, Ini Kisah Aipda Mohafi

Sebagaimana disampaikan melalui siaran pers, 1 orang Tersangka itu adalah orang dengan inisial IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kabarnya, tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 06 Februari 2023 s/d 25 Februari 2023.

Penahanan tersebut perlu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara BAKTI kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Modus Baru Pelecehan Seksual, Oknum Ojol di Bandung Simpan Nomor Penumpang dan Ajak Ehem-ehem

Tersangka IH berperan dalam perkara ini yaitu sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy yang telah melawan hukum bersama-sama.

Dirinya melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka lainnya yaitu orang yang berinisisal AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal itu dinilai dapat mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca Juga: Duh! Bukannya Tangkap Penjahat, Polisi Ini Malah Ditangkap Warga

Adapun imbas dari perbuatannya, tersangka mungkin akan dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.  (K.3.3.1)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat