bdadinfo.com

Menkes Hapus Kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan, Pastikan Iuran Tidak Naik - News

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Jakarta, - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 bakal dilakukan bertahap tahun ini.

Rencana penghapusan kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diimplementasikan pada tahun ini dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS).

Meski begitu, Budi mengungkap bahwa hal ini dipastikan tak berdampak pada iuran.

"Tidak ada," tegasnya Rabu (8/2/2023).

“Kita rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini, jadi ada 12 standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standar ini atau (KRIS)," beber Menkes saat ditemui di Gedung DPR RI Komisi IX, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga: Wako Padang Panjang Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada DTKS dan Kelompok Sosial

Dalam penerapan KRIS, Budi menegaskan ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 kriteria yang telah ditentukan.

 "Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," ujarnya.

Budi menjelaskan demi kenyamanan pasien, rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis.

Baca Juga: PCare Vaksin dari BPJS Kesehatan Itu Apa, sih? Inilah Jawabannya, Lengkap dengan Langkah Registrasi!

"Semua rumah sakit semua kita samakan, yang mungkin paling signifikan satu kamar itu 4 tempat tidur, jadi kita ingin memberikan layanan yang baik, buat masyarakat, jangan terlalu sesak, 4 tempat tidur, ada AC-nya, dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya," sambung dia.

Terakhir, Budi mengungkap regulasi lebih detail soal penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan juga akan dibahas bersama Komisi IX DPR RI

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat