bdadinfo.com

Alasan Mahfud MD Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Tepat, Ini Bunyi Pasal 340 KUHP! - News

Kolase Mahfud MD beri alasan hukuman mati Ferdy Sambo dan hukuman penjara Putri Candrawathi sudah tepat sesuai dengan Pasal 340 KUHP (Yoriesta Afnenda Ramizal )

- Ferdy Sambo sudah dijatuhkan hukuman mati yang dibacakan oleh Ketua Majels Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, pada Senin 13 Februari 2023.

Tidak hanya Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi pun juga telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J menjalani sidang vonis, yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso ini dinilai tepat oleh Mahfud MD, Menko Polhukam, bahkan sesuai dengan isi Pasal 340 KUHP.

Baca Juga: Vonis Hukuman Mati, Kado Ulang Tahun Tak Manis untuk Ferdy Sambo

"Karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," ucap Mahfud MD kepada wartawan, sebagaimana dikutip melalui kanal Youtube KompasTV, 13 Februari 2023.

Bahkan menurut Mahfud MD bahwa hukuman mati tidak bisa dikurangi, jika palu sidang vonis sudah diketok tandanya itu adalah keputusan akhir sidang.

Selama berbulan-bulan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang demi sidang, selama menjadi terdakwa dari kasus pembunuhan Brigadir J. Mahfud MD juga melihat tidak ada satupun fakta dari kasus ini yang meringankan terdakwa.

Maka itu, penilaian Mahfud MD terkait kasus pembunuhan Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo dan turut istrinya Putri Candrawathi adalah keputusan hakim yang sudah sesuai dan tepat.

Baca Juga: Sinopsis Film Baby Driver, Aksi Menegangkan Rampok Bank, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV

"Karena fakta persidangan tidak ada satu pun yang meringankan," lanjutnya.

Karena temuan-temuan selama persidangan tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo, berikut pula Putri Candrawathi yang terbukti banyak melakukan kebohongan.

Salah satunya mengaku menjadi korban pelecehan seksual dari Brigadir J.

"Karena kan Putri itu didakwa dengan Pasal 340 juga, Pasal 45, Ayat 1, pembunuhan berencana sebagai penyerta," lanjutnya.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat