bdadinfo.com

Ketua Komnas HAM: Setelah Ferdy Sambo, KUHP yang Baru akan Hapus Hukuman Mati di Indonesia - News

Ferdy Sambo divonis mati, apakah bisa bebas dengan KUHP baru, eks hakim konstitusi bilang begini (PN Jakarta Selatan)

- Menanggapi vonis dalam sidang pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang terakhir Ferdy Sambo dilakukan pada Senin 13 Februari 2023, Komnas HAM menyampaikan beberapa poin, antara lain:

1. Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plat Diperiksa Kejaksaan Agung Selama 9 Jam Terkait Korupsi BTS

2. Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius. Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.

3. Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.

4. Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Novel Baswedan Singgung Ungkap Buku Hitam

5. Komnas HAM mencatat bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan.

Demikian keterangan pers ini disampaikan oleh Komnas HAM yang dikutip agar semua pihak mengedepankan prinsip - prinsip hak asasi manusia sebagai dasar tindakan maupun pembuatan sebuah kebijakan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat