bdadinfo.com

Psikolog Nilai 3 Faktor Berani Ini Hakim Sampai Putuskan Vonis Mati Ferdy Sambo - News

Majelis Hakim vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo

- Usai menjalani persidangan panjang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memasuki babak akhir, pada sidang yang dilaksanakan Senin 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo di jatuhkan hukuman mati oleh majelis hakim
 
Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat hingga akhirnya di vonis pidana mati. 
 
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai  dasar psikologis bagi hakim dalam memutuskan perkara ini sehingga berani memberikan hukuman maksimal yakni terdapat tiga faktor, faktor Eliezer, faktor mendiang keluarga Brigadir J dan faktor dari diri Ferdy Sambo sendiri. 
 
 
 
 
Pertama, faktor Eliezer ini tercermin di sepanjang naskah keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang menunjukan betapa majelis hakim menaruh kepercayaan terhadap keterangan yang disampaikan oleh Richard Eliezer. 
 
"Bahwa misalnya Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan, bahwa kata yang digunakan bukanlah hajar atau tembak, tapi intinya adalah yang saya katakan ketika ada perdebatan perbedaan versi cerita antara versi Sambo dan Richard Eliezer terkait dengan peristiwa, majelis hakim menaruh kepercayaan betul pada versi cerita dari Richard Eliezer," ujar Reza Indragiri. 
 
Kedua, pada sesi persidangan pertama dari pihak keluarga mendiang Brigadir J sudah meluapkan amarah sekaligus menaruh harapan besar terkait dengan jalannya persidangan kasus ini, yang dilakukan pihak keluarga mendiang Brigadir J ini mengingatkan pada istilah 'Victim Impact Statement'. 
 
 
Apa yang dilakukan oleh keluarga mendiang Brigadir J merupakan sebuah langkah yang diberikan majelis hakim dimana korban atau keluarga korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan isi hati dan kepala mereka di ruang persidangan pidana. 
 
"Riset menunjukan bahwa kepada korban atau keluarga korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan victim impact statement atau yang analog dengan itu maka memang pengaruhnya terhadap pemberatan sanksi pidana bagi terdakwa itu sangat mungkin terjadi," terang Reza Indragiri. 
 
Ketiga, seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim dipersidangan sebelumnya bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan Sambo, majelis hakim menilai Ferdy Sambo tidak jujur, tetap berusaha menutupi perbuatannya dan tidak mau mengakui kesalahannya hingga akhir. 
 
 
"Sebagaimana diutarakan oleh majelis hakim tidak ada hal-hal yang meringankan dan yang paling parah adalah hingga hari putusan dibacakan pun ternyata Ferdy Sambo tetap ingkar, tetap berdusta, tetap menutup-nutupi perbuatannya tidak mengakui kesalahannya," beber Reza Indragiri.
 
Menurut Reza Indragiri ketiga faktor itulah yang memantapkan hati majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal yaitu hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo. 
 
Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah juga berpendapat serupa bahwa jauh sebelum putusan itu diberikan oleh majelis hakim ada bagian pertimbangan, dimana pertimbangan yang dibaca berjam-jam itulah jika dilihat secara keseluruhan lebih condong kepada banyak hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo seperti terdakwa yang dianggap berbelit-belit dan tidak kooperatif.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat