bdadinfo.com

Hukuman Mati yang Menjerat Ferdy Sambo Tidak Bisa Langsung Dieksekusi, Ini Penjelasannya - News

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriyansah Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

– Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriyansah Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo telah mendapatkan vonis hukuman mati dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.

Baca Juga: Aktor Kim Nam Gil akan Tampil Dalam Serial Drama ‘Song of The Bandits’ Sebagai Budak

Baca Juga: Rupanya Kim Nam Gil Pernah Tolak Casting Serial Drama Island 2 Kali, Ini Alasannya

Meski Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo, tetapi pelaksanaan terhadap vonis tersebut tidak dapat langsung dilakukan. Alasannya karena terdakwa masih memiliki hak untuk melakukan banding, pengajuan grasi, dan hak-hak hukum lainnya yang masih bisa digunakan sebagai upaya pengurangan vonis hukuman.

Selain itu, mengutip dari Hukumonline.com oleh tim menyebutkan ada mekanisme yang berbeda terkait hukuman mati pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga: Foto Lisa BLACKPINK Bersama Member BABYMONSTER Mendadak Viral, Ada Apa?

Baca Juga: Pembaruan Kontrak BLACKPINK dengan YG Entertainment Bakal Alot, Ini 3 Alasannya

Baca Juga: Sudah Tayang di Indonesia! 7 Hal yang Harus Kamu Tahu dari Film Avatar2:The Way of Water

Pada KUHP yang baru bahwa seseorang yang mendapatkan pidana mati masih mendapatkan masa percobaan selama 10 tahun. Dalam masa percobaan selama 10 tahun apabila terpidana mati tersebut menunjukkan perubahan sikap dan perbuatan terpuji maka pidana matinya bisa berubah menjadi penjara seumur hidup.

Namun, perubahan tersebut harus melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang sebelumnya telah melalui pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA). Nah, bagaimana Mahkama Agung hingga presiden mengetahui bahwa orang yang mendapatkan pidana mati tersebut telah berubah sika dan memiliki perbuatan terpuji? Terkait hal ini Hotman Paris Hutapea selaku pengacara kondang angkat bicara atas persoalan ini.

Baca Juga: Polemik Investasi Bodong Indosurya, Chef Arnold Beberkan Semua Fakta Penipuan yang Timpa Keluarganya

Baca Juga: YG Mulai Bongkar Identitas Anggota Keempat BABYMONSTER, Siapa Dia? Ini Sosoknya

Baca Juga: Tampilnya Chiquita BABYMONSTER Mengundang Banyak Reaksi, Ini Alasannya

Ia sendiri pun mengaku pusing membaca KUHP yang baru tersebut. Sebab bagi dirinya orang dibalik pembuatan KUHP tersebut tidak memiliki nalar pidana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat