bdadinfo.com

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan - News

Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan

- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada E.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu sebagaimana dilansir dari YouTube Official Inews.
 
Bharada E disebut telah melakukan pembunuhan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
 
Bharada E juga telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Vonis yang diterima Bharada E lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, sebelumnya mantan ajudan Ferdy Sambo ini dituntut 12 tahun penjara.
 
Hakim menyebutkan hal yang meringankan hukuman Bharada E adalah ia menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
 
Bharada E juga disebut telah berlaku sopan selama persidangan, ia juga masih muda.
 
Ada pun hal yang memberatkan hukuman Bharada E adalah hubungan akrabnya dengan korban tidak dihargai hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J.
 
Saat sidang vonis Bharada E, banyak pihak yang memberikan dukungan dengan memberikan karangan bunga yang menghiasi PN Jakarta Selatan.
 
Tak hanya itu, para fans Bharada E juga memaksa masuk ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan.(*)
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat