bdadinfo.com

Jangan Khawatir! Sekarang Mixue Sudah Berstatus Halal, Resmi Ditetapkan MUI - News

Harga franchise Mixue (pemalang.pikiranrakyat.com)

– Bagi umat Islam yang suka menikmati es krim tak perlu khawatir lagi karena saat ini Mixue sudah mendapatkan status halal.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan status Halal kepada produk es krim dan berbagai produk keluaran Mixue pada hari Rabu, 15 Februari 2023.

Tentang status kehalalan Mixue, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, telah menyampaikan bahwa produk Mixue itu telah memenuhi syarat sebagai produk halal.

Baca Juga: Ingin Trading Kripto? Ini 13 Perusahaan Exchange Resmi yang Terdaftar di Bappebti

Ia menjelaskan bahwa hal ini berdasarkan pada bahan pembuatan produk dari Mixue ini berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ungkap Asrorun Niam Soleh pada hari Kamis, 16 Februari 2023.

Untuk menentukan bahwa suatu merk itu mendapatkan status halal dari MUI itu perlu diadakan pemeriksaan di berbagai sudut, mulai dari bahan yang ada di menu dan mengecek proses pembuatan di cabang-cabangnya.

Baca Juga: Tampil Memukau Sebagai Kang di Ant Man and The Wasp Quantumania, Inilah Profil Jonathan Majors

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya semua produk dan cabang Mixue yang ada sudah disetujui status kehalalannya oleh MUI.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, memberikan apresiasi kepada Mixue yang mau menjalankan dan mengupayakan proses mendapatkan status halal terhadap semua produknya.

Setelah ditetapkan kehalalannya oleh MUI, maka langkah selanjutnya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (BPJPH Kemenag RI) menerbitkan sertifikat halal milik Mixue.

Baca Juga: Daftar Pengurus PSSI Periode 2023-2027 yang Dipimpin Erick Thohir

Dengan adanya ketetapan Halal dari MUI dan akan mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH Kemenag RI, maka Mixue sudah dapat dikonsumsi dengan tenang oleh para Muslim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat