bdadinfo.com

Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Ambayan Solsel, 4 Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka - News

SOLOK SELATAN, - Sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan kegiatan pekerjaan jembatan Ambayan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Solok Selatan (Solsel) tahun ajaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan (Solsel) M.Bardan pada , Rabu (18/11/2020) mengatakan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni, inisial FR selaku Direktur PT Zulaikha. Inisial AB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisial ER sebagai Direktur PT Yaek Ifda Cont. Terakhir, inisal SP sebagai Site Manager/Tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont.

"Proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung dikerjakan oleh dua rekanan yang masih dalam satu grup. Untuk Masjid Agung dikerjakan PT Zulaikha Jambi dan jembatan Ambayan oleh PT Yaej Ifda Cont. Akan tetapi, untuk perkara Masjid Agung tidak kami yang menangani," katanya.

Untuk sementara, imbuhnya masih fokus terhadap empat tersangka tersebut karena pemberkasan yang segera ditindaklanjuti. "Tiap tersangka berbeda peran dalam perkara ini," ucapnya.

Menurutnya, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang- Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang penambahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek pengerjaan jembatan Ambayan menggunakan Pagu dana APBD Solsel sekitar Rp14,1 miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai 4 Februari 2019. Jika rampung, jembatan Ambayan menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju Pasar Muara Labuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat