bdadinfo.com

Apa Hukum Menangis saat Jalani Ibadah Puasa? Begini Penjelasannya - News

Ilustrasi.

News - Menyambut bulan suci Ramadhan yang tinggal hitungan hari lagi, umat muslim di seluruh dunia nantinya akan menjalani ibadah puasa.

Kaum muslim yang sudah memasuki usia baligh maka hukum menjalani ibadah puasa adalah wajib.

Oleh karena itu, terdapat kondisi yang memungkinkan untuk tidak mengikuti ibadah puasa.

Seperti wanita yang mengalami nifas dan haid, orang tua yang sudah tidak kuat, punya penyakit serius, dan kondisi lainnya yang memungkinkan.

Baca Juga: Bolehkan Baca Niat Puasa Satu Kali untuk Satu Bulan Penuh Selama Ramadhan? Ini Penjelasannya

Seperti yang diketahui, ibadah puasa tidak hanya melatih kita menahan lapar dan haus. Melainkan juga nafsu dan emosi buruk.

Meski begitu, apakah benar ketika kita marah dan menangis, air mata yang keluar dapat membatalkan puasa?

Rupanya hal ini sudah dibahas oleh Ustadz Wahid Ahmadi selaku Dai dan anggota Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.

Baca Juga: Kapan Waktu yang Tepat Baca Niat Puasa Ramadhan? Simak Penjelasannya

Ia menjelaskan, menangis saat beribadah merupakan suatu hal yang hukumnya mubah yang berarti boleh.

Wahid menyebut, tidak ada ketentuan khusus yang mengatur soal hukum menangis ini dalam Islam.

Meski begitu, ia mengungkapkan menangis yang mulia, yakni menangisnya seorang mukmin yang takut kepada Allah SWT.

Baca Juga: Bolehkah Puasa Ramadhan tapi Tidak Sahur? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Begitu juga dengan orang-orang yang menangis karena dosa dan meminta ampunan. Keduanya merupakan tangisan mulia yang dibolehkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat