bdadinfo.com

Apakah Vaksinasi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ahli! - News

PLN UIW Sumbar Adakan Vaksin Booster

 

News - Vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu kewajiban masyarakat untuk menjalani aktivitas sehari-hari. Namun, apakah vaksinasi membatalkan puasa?

Bagi para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman pun wajib mendapatkan suntikan vaksin tiga kali atau vaksin booster. Hal ini dilakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Berikut penjelasan Imam Kasani dari Mazhab Hanafi dan Imam Nawawi dari Mazhab Syafi'i dikutip dari laman resmi Muhammadiyah. 

Imam Kasani mengatakan bahwa batasan batal puasa seseorang dilihat jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Sementara Imam Nawawi menambahkan bahwa batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga. Kedua pendapat ulama ini merupakan tafsir dari QS. Al-Baqarah ayat 187.

Dari penjelasan kedua ulama di atas, dijelaskan bahwa seseorang akan batal puasa jika mengonsumsi obat melalui lubang alamiah. Namun jika menggunakan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang sharih (gamblang) di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi saw, maupun kitab-kitab klasik. 

Suntikan merupakan metode di era modern untuk memasukkan cairan obat suatu penyakit ke tubuh tanpa menghilangkan rasa lapar dan haus. Nampaknya mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa suntikan obat tidak membatalkan puasa, selain karena tidak menghilangkan lapar maupun haus juga prosesnya tidak melalui lubang alamiah.

Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang menyuntikkan nutrisi sebagai pengganti makanan atau minuman ke dalam tubuh (infus). Cairan infus terdiri dari sejumlah zat yang membuat tubuh tetap segar meski tidak makan dan minum. Sebagian ulama lebih bersikap hati-hati (ihtiyat) sehingga berpendapat bahwa infus akan membatalkan puasa karena sama-sama memasukkan nutrisi dengan agar tubuh bugar sekalipun tidak melalui lubang alamiah.

Di satu sisi, terdapat pandangan lain menyebut bahwa praktek infus tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah membasahi kepalanya dengan tujuan menghilangkan rasa panas dan dahaga dalam tubuhnya. Hadis ini kemudian diqiyaskan dengan infus yang sama-sama memiliki al-illah al-ghaiyyah (tujuan akhir), untuk menyegarkan.

Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa injeksi cairan obat yang memiliki efek penyembuhan dari suatu penyakit tidak membatalkan puasa. Sementara injeksi cairan nutrisi yang membuat tubuh tetap bugar merupakan aspek yang masih diperselisihkan para ulama.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat