bdadinfo.com

Hukum Puasa Ramadan ketika Cuci Darah bagi Umat Islam - News

Ilustrasi pasien melakukan proses cuci darah ketika puasa Ramadan 2022

Pasien gagal ginjal tentu membutuhkan metode khusus untuk membersihkan tubuh dari kotoran, racun, dan bahkan cairan dari tubuhnya, seperti cuci darah di rumah sakit.

Terlebih, pasien tersebut berniat puasa Ramadan sebulan penuh, harus memperhatikan beberapa poin penting berdasarkan syariat Islam dan kesehatannya sendiri.

Pemurnian darah dengan gagal ginjal, mengharuskan menarik darah pasien melalui jarum yang diletakkan pada salah satu pembuluh darah.

Lalu, darah itu dialirkan ke penyaring dengan larutan pemurni. Penyaring itulah yang akan membersihkan darah dari racun, garam berlebihan, dan dikembalikan ke tubuh pasien.

 Adapun pengaruh dari sakitnya cuci darah terhadap hukum puasanya sah atau tidak adalah keluarnya darah ketika melakukan cuci darah.

Menurut syariat Islam, cuci darah menyerupai metode bekam dengan tubuh akan mengeluarkan banyak darah yang menyebabkan pasien itu makin lemah. Rasa lemah dan pegal otot akibat cuci darah lebih besar ketimbang bekam.

Sehingga, ada ulama yang berpendapat bahwa cuci darah lebih dapat membatalkan puasa terkecuali darah pad proses cuci darah dikembalikan ke tubuh pasien setelah dibersihkan, dan itu pun tak dilakukan dalam proses bekam.

Darah yang kembali ke tubuh pasien setelah proses cuci darah pun menjadi perdebatan antarulama. Lantaran, jumlah bahan gula dalam cairan pembersih itu sekitar 12 mg/liter.

Bahan gula itu mengalir masuk ke tubuh pasien setelah proses cuci darah. Jumlah itu pun dianggap sebagai nutrisi dan hukumnya seperti makan dan minum. Karena itu, proses cuci darah dapat menyebabkan batalnya puasa seseorang.

Jika proses cuci darah berlangsung tiga kali dalam seminggu, pasien itu tak harus puasa Ramadan. Namun, orang itu diperbolehkan puasa Ramadan di hari lain jika merasa kuat.

Hari-hari puasa Ramadan yang ditinggalkannya pun harus diganti atau melakukan puasa qada Ramadan di luar bulan Ramadan.

Bahkan, Direktur Pusat Kajian Hadis (PKH) mengatakan bahwa orang yang berpenyakit ginjal dan harus cuci darah, diperbolehkan baginya tidak berpuasa pada hari itu.

Adapun ulama berpendapat bahwa proses cuci darah tidak membatalkan puasa Ramadan karena proses itu tidak memasukkan makanan ke rongga mulut. Karena tidak batal puasa, orang itu pun tidak wajib melakukan puasa qada Ramadan.

Berbeda halnya dengan ulama lain yang menyatakan bahwa proses cuci darah membatalkan puasa, karena ada sesuatu yang cukup banyak dimasukkan ke tubuh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat