bdadinfo.com

Sunah Nabi Muhammad Saw. sebelum Idul Fitri 1443 H untuk Capai Keberkahan Allah Swt. - News

Salah satu sunah nabi yang dapat dilakukan menjelang salat Idul Fitri 1443 H, berjalan kaki

Ramadan 2022 adalah bulan kesembilan dari kalender hijriah yang dinantikan umat muslim di seluruh dunia karena banyaknya keistimewaan yang terkandung di dalamnya.

Sementara, Idul Fitri 1443 H adalah hari raya umat muslim yang jatuh pada tanggal 1 Syawal pada penanggalan hijriah.

Makna Idul Fitri pun dapat dijabarkan dengan hari raya kemenangan ketika umat muslim merayakannya dengan kembali “buka puasa” atau makan.

Umat muslim tentu tahu sunah Nabi Muhammad Saw. yang dilakukan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H. Bahkan, umat muslim pun tahu ada larangan berpuasa di hari raya, itu pun supaya dapat menikmati lebaran dengan khidmat.

“Dua hari ini adalah hari yang Rasulullah Saw. larang untuk berpuasa di dalamnya, yaitu Idul Fitri, hari di mana kalian berbuka dari puasa kalian. Begitu pula beliau melarang berpuasa pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian memakan hasil sesembelihan kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis, dijelaskan sunah-sunah nabi sebelum Idul Fitri yang patut diteladani sebagai berikut.

1. Berjalan kaki ke tempat salat Idul Fitri 1443 H

Salah satu sunah nabi sebelum Idul Fitri adalah berangkat ke tempat salat dengan berjalan kaki. Namun, adakalanya diperbolehkan menggunakan kendaraan karena kondisi tertentu, seperti sudah tua dan tak dapat berjalan.

Itu pun tertuang dalam hadis dari ucapan Ali bin Abi Thalib, “Berangkat ke tempat salat Id dengan jalan kaki termasuk sunah (ajaran) Nabi Saw.” (HR. Tirmidzi)

Adapun hadis lainnya dari Ali bin Abi Thalib, “Menurut sunah, hendaknya kamu keluar untuk salat Id dengan berjalan kaki dan memakan sesuatu sebelum keluar rumah.”

Hadis tersebut diamalkan kebanyakan ahli dalam ilmu, bahwa sebenarnya mereka menyukai seseorang keluar menuju salat dengan berjalan kaki dan makan sesuatu sebelum keluar untuk salat Idul Fitri.

2. Zakat fitrah kepada kaum fakir

Jika seorang muslim dalam kondisi fakir dan tidak memiliki beras meski satu sha, muslim fakir itu tidak wajib atau sunah menunaikan zakat fitrah.

Namun, jika sebelum terbenamnya matahari tepat di hari ke-30 Ramadan, muslim fakir itu sudah menerima zakat fitrah dari penyalur zakat dengan jumlah yang melebihi kebutuhan pokok sekeluarga, muslim tersebut wajib menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat