bdadinfo.com

Bikin Masyarakat Ketar-ketir, Pinjaman Online Ilegal Kian Pintar Jerat Mangsa, Nih Ciri-cirinya! - News

Pinjaman Online Ilegal Bikin Masyarakat Ketar-ketir. (Freepik)

- Pinjaman online ilegal atau yang lebih sering kita dengar dengan sebutan pinjol kian meresahkan masyarakat.

Banyak sekali dampak negatif yang akan diterima masyarakat ketika terjerat pinjaman online ilegal ini.

Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan literasi. Sehingga mudah sekali terjebak akal bulus pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Ternyata! Akibat Pinjaman Online Bodong Kerugian Diderita Masyarakat Indonesia Capai Rp114,9 Triliun

Banyak sekali ciri-ciri pinjaman online ilegal. Yuk simak penjelasan berikut!

1. Tidak terdaftar di OJK

Cara pertama untuk mengetahui pinjaman online tersebut ilegal adalah tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Cukup kunjungi website ojk.go.id dan lihat apakah pinjaman online tersebut terdaftar atau berizin di OJK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG di Beberapa Kota Sumatera Selasa 12 September 2023: Padang Diguyur Hujan Malam Hari

Kalau tidak, otomatis pinjaman online tersebut merupakan ilegal. Pastinya, akan sangat membahayakan.

2. Lokasi kantor yang tidak diketahui

Ciri-ciri selanjutnya yang wajib kamu ketahui adalah pinjaman online ilegal tersebut lokasi kantornya tidak diketahui.

Biasanya, pinjaman online ilegal akan menyamarkan lokasi kantor mereka. Apabila terjadi penipuan nasabah akan sulit untuk menemukannya.

3. Syarat cukup KTP dan foto diri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat