bdadinfo.com

Segera Lakukan 2 Hal Ini Jika Data KTP Dicuri Orang Lain untuk Pinjaman Online, Termasuk Langkah Hukum - News

Segera lakukan 2 langkah hukum ini saat data kamu dicuri untuk pinjaman online. (Pixabay)

- Jika KTP kamu tiba-tiba digunakan oleh seseorang lain untuk mengajukan pinjaman online, ada dua tindakan yang sebaiknya kamu ambil dengan segera.

Jangan khawatir dan langsung laporkan individu yang menggunakan data KTP kamu untuk mengajukan pinjaman online ke pihak berwajib, seperti polisi.

KTP atau identitas diri kamu dilindungi oleh Undang-Undang, dan seharusnya tidak boleh digunakan oleh orang lain tanpa izinmu.

Baca Juga: Partai Demokrat Dukung Prabowo Subianto Jadi Capres, Berikut Peta Kekuatan Koalisi saat Ini di Pilpres 2024

Hukuman bagi pelaku yang memanfaatkan KTP orang lain untuk mencairkan pinjaman online sangat serius.

Mereka yang melakukan tindakan ini bisa dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun, dan harus membayar denda minimal sebesar Rp5 miliar.

Penjelasan ini disampaikan oleh seorang petugas polisi melalui akun TikTok @cahyo_4238.

Baca Juga: Tabel 2.3 Identifikasi Perbandingan Informasi, Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 10 Halaman 37

"Apabila mengajukan kredit atau pinjaman online dengan menggunakan KTP orang lain tanpa izin, yang berakibat pemilik KTP tidak setuju, maka tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," kata akun @cahyo_4238.

"Dijerat Pasal 65 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, sangat punya potensi hukum penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," imbuhnya.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga dan melindungi data pribadi, termasuk KTP atau kartu identitas lainnya, dari akses publik yang tidak sah.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Jembatan Bengkalis-Meranti, Jalur Riau yang Akan Membantu Masyarakat Sekitar?

Jangan sembarangan membagikan informasi pribadi, terutama jika hanya untuk eksposur publik.

Jika data KTP kamu sudah kadung dicuri orang lain untuk pinjaman online.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat