bdadinfo.com

Ini Dia 8 Perbedaan TV Analog dengan Televisi Digital - News

Foto: Ilustrasi TV digital (pexels.com/@Nur Andi Ravsanjani Gusma)

- Pemerintah Indonesia baru saja resmi melaksanakan migrasi siaran TV analog ke TV digital pada, Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB tadi malam.

Dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id, pelaksanaan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital, dikenal sebagai Analog Switch Off atau disingkat ASO sudah dimulai sejak April 2022 secara nasional untuk tahap pertama, 25 Agustus 2022 tahap kedua dan kemarin 2 November 2022 untuk tahap ketiga.

Baca Juga: 7 Cara Mudah Beralih ke Siaran TV Digital, Tak Harus Ganti Televisi

Untuk beralih ke siaran TV digital, kamu harus memastikan bahwa daerahmu telah mendukung penerima siaran TV digital DVB-T2. Jika belum, maka kamu perlu menggunakan perangkat Set Top Box (STB) yang berperan untuk menangkap sinyal siaran digital.

Untuk mendapatkan siaran TV Digital pemerintah telah membagikan Set Top Box (STB) kepada rumah tangga miskin di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gampang Banget! Berikut Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan STB gratis sebanyak 5,6 juta yang diperuntukan bagi rumah tangga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Kini sudah terhitung 1 juta unit STB telah disalurkan ke beberapa wilayah Indonesia.

Dengan adanya perangkat STB ini, pemilik TV analog tidak perlu lagi mengganti atau membeli televisi baru agar bisa menikmati siaran TV digital.

Lalu apakah perbedaan antara siaran TV digital dengan TV analog? Berikut 8 perbedaannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

1. Untuk dapat menikmati siaran TV analog atau biasa disebut TV kabel, kamu harus membayar biaya langganan setiap bulan, sedangkan siaran TV digital bersifat gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menegaskan soal perbedaan siaran televisi terestrial analog dengan siaran digital ini.

"Siaran digital bukan televisi berlangganan, tidak harus membayar biaya bulanan," ujar Staf Staf Khusus Menkominfo Rosarita Niken Widiastuti saat Sosialisasi ASO dan Seremoni Penyerahan STB Bantuan Kominfo bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 31 Oktober 2022.

2. Siaran pada TV analog menggunakan teknologi lama yang dirancang untuk gambar dan suara, sementara siaran digital untuk transmisi gambar, suara dan data.

3. Sinyal yang dipancarkan pada siaran analog berupa sinyal analog yang akan ditangkap oleh antena atau parabola. Sementara, siaran digital menggunakan sinyal sistem siaran digital yang ditangkap langsung oleh televisi atau melalui perangkatn STB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat