- Jika Anda memiliki hutang yang belum bisa diselesaikan dalam waktu tertentu, kemungkinan besar Anda akan didatangi oleh Debt Collector di waktu yang tak menentu.
Istilah debt collector berasal dari bahasa Inggris, kata debt artinya utang dan kata collector artinya pengumpul, dalam konteks secara keseluruhan ini berarti penagih.
Sehingga dapat diartikan, bahwa debt collector artinya penagih utang yang menjalankan perintah dari atasan untuk menagih Hutang kepada orang-orang yang belum melunasi Hutang dalam masa tenggang.
Baca Juga: Inilah Produk Termahal dari 5 Brand Fashion Mewah Ternama di Dunia
Secara umum, menurut artian dari situs Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI, debt collector disebut juga sebagai jasa penagihan yang berasal dari bidang perbankan.
Sehingga dapat dipahami bahwa debt collector, sebagai penagih utang yang keberadaannya tidaklah dilarang secara hukum di Indonesia, tetapi juga tidak melakukan tindakan yang ilegal.
Dalam jasa penagihan hutang di Indonesia debt collector memiliki tipe-tipe cara kerja yang sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
Baca Juga: Louis Vuitton Awalnya hanya Produk Koper, Inilah Sejarah Unik 5 Brand Fashion Mewah di Dunia
1. Internal Debt Collector
Internal Debt Collector, merupakan orang maupun tim yang bekerja di dalam perusahaan yang memiliki utang piutang dan ditugaskan untuk menagih pembayaran dari pelanggan yang berhutang kepada perusahaan tersebut.
Biasanya, para penagih utang dengan tipe yang satu ini, beroperasi di bagian departemen keuangan atau pada bagian penagihan perusahaan.
2. Eksternal Debt Collector
Yang satu ini, merupakan pihak ketiga yang disewa oleh kreditur untuk menagih pembayaran utang, dan mereka bekerja secara independen dan tidak terafiliasi langsung dengan kreditor.