bdadinfo.com

Ramadhan Sebentar Lagi, Begini Penjelasan Telat Qadha Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui - News

Konsekuensi orang yang telat melakukan qadha puasa ramadhan (islam.nu.or.id)

- Ramadhan sudah tinggal menghitung hari.

Banyak orang yang baru mengqadha atau mengganti puasa ramadhan yang ditinggalkan sebelumnya.

Ada konsekuensi bagi orang yang dengan sengaja atau melalaikan menunda mengganti puasa.

Biasanya membuat cemas para perempuan dan ibu-ibu. Terlebih bagi ibu yang dalam perjalanan hamil, melahirkan, dan menyusui.

Ada sebagian ibu yang tetap mampu berpuasa semasa menyusui, namun ada juga yang tidak mampu berpuasa karena mempengaruhi asi atau kesehatan lainnya.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Tersenyum Manis Mimpinya Jadi Kenyataan! Jalan Tol Idaman Orang Sumbar Padang-Sicincin Juli 2024 Beroperasi

Mengqadha atau mengganti puasa Ramadhan hukumnya wajib, sebagaimana hukum puasa Ramadhan.
Mengganti puasa harus dilakukan sebelum masa Ramadhan berikutnya datang.

Bagi orang-orang yang memiliki udzur, seperti orang dalam perjalanan jauh, sakit, atau menyusui sehingga tidak dapat mengganti puasa hingga datang ramadhan berikutnya, dibolehkan hanya mengganti puasanya saja.

Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Zainuddin al-Malibari, melansir dari NU Online:

ويجب على مؤخر قضاء لشيء من رمضان حتى دخل رمضان آخر بلا عذر في التأخير: بأن خلا عن السفر والمرض قدر ما عليه مد لكل سنة فيتكرر بتكرر السنين على المعتمد

Baca Juga: Luar Biasa! Jalan Tol yang Tersebar di 5 Pulau di Indonesia Telah Mencapai 2.816 KM, Ini Daftar Lengkapnya

Artinya: "Wajib bagi orang yang menunda qadha ramadhan hingga datang ramadhan berikutnya tanpa ada udzur yang mengharuskan penundaan itu terjadi, sebagaimana orang yang masih mempunyai waktu senggang dari sakit dan bepergian yang cukup untuk melaksanakan qadhanya, membayar satu mud untuk satu hari qadha dari bulan Ramadhan setiap tahun. Lalu fidyah dilipatkan sejumlah berapa kali Ramadhan yang terlewati. Demikian menurut yang mu'tamad"

Kemudian, Syekh Zainuddin al-Malibari menjelaskan mengenai penundaan qadha puasa Ramadhan bagi ibu menyusui dijelaskan sebagaimana berikut:
وخرج بقولي بلا عذر: ما إذا كان التأخير بعذر كأن استمر سفره أو مرضه أو إرضاعها إلى قابل فلا شيء عليه ما بقي العذر وإن استمر سنين

Artinya: "Tidak termasuk ucapanku 'tanpa ada udzur', yaitu jika penundaan qadha itu karena udzur, seperti terus menerus dalam bepergian atau sakit atau menyusui hingga masuk ramadhan taun depan, maka ia tidak dikenakan kewajiban fidyah selama udzur tersebut masih berlangsung walaupun sampai bertahun-tahun"

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat