bdadinfo.com

Inilah Pelaku yang Terlibat Kasus Korupsi Tol Padang - Sicincin, Kerugian Negara hingga Miliaran Rupiah - News

 Ilustrasi di Penjara Karena Tindakan Korupsi (pixabay.com)

- Meskipun pembangunan jalan tol Trans Sumatera masih dalam proses pengerjaan dan diantaranya sudah diresmikan oleh Pemerintah, tetap saja masih ada beberapa kendala yang bisa menghambat waktu penyelesaian hingga saat ini.

Lagi-lagi kasus korupsi menjadi salah satu kebiasaan yang sulit hilang hingga melakukan sejumlah tindakan yang dapat merugikan uang negara mencapai triliunan rupiah.

Namun di satu sisi, pemerintah mulai gencar untuk tidak lagi mentolerir sikap para pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan menggunakan cara yang tidak patut dicontoh.

Baca Juga: Usai Digusur Karena Pembangunan Jalan Tol Sumatera, Warga Mauro Jambi Mendadak Jadi Miliader

Proyek Pembangunan Jalan tol Trans Sumatera yang sudah berlangsung semenjak 30 April 2015, baru sebagian di antaranya sudah mulai diresmikan dan bisa digunakan untuk dilalui oleh kendaraan baik Mobil, Truk dan Bus.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat kali ini berhasil menangkap 13 terpidana kasus Korupsi pembangunan tol tersebut, dan sedang menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi telah mengungkapkan sudah menahan 2 dari 13 terpidana, dimana 9 diantaranya telah dianulir MA untuk segera menjalani hukuman penjara dan denda secara bervariasi untuk masing – masingnya.

Sementara 2 orang di antaranya sempat mendapat vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang, tetapi masih menunggu proses putusan dari Mahkamah Agung, sehingga diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Pihak Kejaksaan sudah menghimbau untuk semua terpidana kasus korupsi Tol Padang - Sicincin akan dijatuhi hukuman penjara, sehingga tidak ada lagi tindakan penjemputan secara paksa.

Baca Juga: Wujud Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Kunci Jawaban PKn Kelas 11 Halaman 44 45

Adapun dua orang yang telah lebih dulu ditahan adalah Jumaldi dan Upik, penahanan dilakukan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung secara tegas menyatakan kedua terpidana ini terbukti bersalah.

Berikut nama - nama dan vonis hukuman terpidana kasus korupsi pada pembangunan tol Padang - Sicincin:

1. Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jumaldi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang. Tetapi Mahkamah Agung memberikan Hukuman menjadi 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 Juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

2. Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), Riki Novaldi yang divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Padang. Tetapi Mahkamah Agung memberikan Hukuman menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp200 Juta, dengan subsider 6 bulan kurungan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat