bdadinfo.com

Begini Nasib 2 Koruptor Jalan Tol Padang Sicincin, Sudah Dieksekusi Lho 1825 Hari Bakal Begini - News

Begini nasib 2 koruptor jalan tol Padang Sicincin, sudah dieksekusi (Instagram @kejarisumaterabarat)

- Pembangunan jalan tol Padang Sicincin diwarnai dengan kasus korupsi.

Jadi korupsi tol Padang Sincin ini modusnya ada orang perorangan yang menerima uang ganti rugi dari negara atas lahan yang terdampak tol Padang Sicincin.

Nah ternyata orang per orang yang jadi terdakwa dan terpidana korupsi tol Padang Sicincin ini menerima duit ganti rugi tol, padahal lahan yang diberikan ganti rugi itu ternyata lahan milik pemerintah daerah. Bagaimana nasib koruptor atau terpidana kasus jalan tol tersebut.

Baca Juga: Deretan Wisata yang Berasal dari Legenda Kisah Rakyat Sumatera Barat, Minat Berkunjung?

Nah kemarin ada dua terpidana korupsi tol Padang Sicincin yang telah dieksekusi kejaksaan.

Nah dua terpidana yang dieksekusi kejaksaan adalah atas nama terpidana Jumadi dan Upik Suryati. Jumadi merupakan pegawai BPN dan Upik bukan seorang pegawai negeri.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan pengadaan tanah pembangunan kalan tol ruas Padang Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang di Pariaman Sumatera Barat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2229 k/pid.sus/2023 tanggal 15 Juni 2023, terdakwa Jumadi dan Upik divonis 5 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal Jalan Tol Si Paling Ribet dan Si Paling Rumit Indonesia, Ada Tol Padang Sicincin

Dalam amar putusan Mahkamah Agung itu, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau 1825 hari dan pidana denda masing-masing Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan penjara.

"Akibat perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 27.460.213.941," tulis akun Kejari Sumatera Barat.

Baca Juga: Upaya Mengharmonisasikan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia di Lingkungan, Kunci Jawaban PKn Kelas 11 Halaman 29

Kedua terdakwa dieksekusi Kejaksaan pada Jumat 14 Juli 2023. Sebelumnya Jumadi dan Upik divonis bebas Pengadilan Negeri Padang.

Jumadi dan Upik merupakan bagian dari 13 terdakwa dalam kasus korupsi jalan tol Padang Sicincin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat