bdadinfo.com

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapor ke Pihak Berwajib atau Berwenang Seperti OJK - News

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal? Begini Cara Lapor ke Pihak Berwajib atau Berwenang Seperti OJK/ Ojk


– Aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol banyak ditawarkan di Indonesia dan bukan hanya yang legal saja namun juga ilegal.

Apa yang dimaksud dengan pinjol illegal? Artinya tidak resmi dan biasanya memiliki tingkat suku bunga yang besar.

Kalau kalian gagal bayar maka akan menimbulkan masalah hingga didatangi debt collector.Lalu bagaimana jika sudah terjerat pinjol illegal?

Baca Juga: Kacau! 3 Bocah Ingusan di Sijunjung Kompak Curi Celengan Buat Umrah

Berikut cara lapor ke pihak berwajib atau berwenang seperti ke OJK dilansir dari Ojk.go.id

1. OJK

Jika kalian ingin melaporkan kasus pinjol illegal kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terdapat wadah khusus pengaduan bernama Satgas Waspada Investasi (SWI).

Saat membuat laporan ke SWI maka akan diarahkan ke beberapa langkah-langkah, salah satunya memblokir aplikasi pinjol.

Baca Juga: Waspada! Hindari Penggunaan Galbay Risiko Tinggi, Bikin Hidup Tidak Tenang Seumur Hidup

Lalu jika Aplikasi pinjol yang diblokir tersebut terbukti bermasalah maka kalian bisa sesuai melapor dengan mengirimkan laporan tersebut ke email waspadainvestasi@ojk.co.id.

2. Melapor Polisi

Jika kalian ingin melaporkan ke pihak berwajib bisa langsung ke kantor polisi terdekat dengan membawa barang bukti.

Polisi akan segera mencari pelaku dan membantu proses memecahkan masalah yang sedang dihadapi.

Baca Juga: Marak Terjadi! Kenali Ciri-ciri Penipuan Pinjaman Online Ilegal Lewat SMS dan Tips Agar Terhindar Jadi Korban

Kalian juga bisa melapor lewat online dan website resmi https://patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat