bdadinfo.com

Lantik 58 PPPK BNPT, Sestama Amanatkan Kinerja Terbaik untuk Wujudkan Penanggulangan Terorisme yang Dinamis - News

Sestama melantik 58 PPPK BNPT, mengamanatkan kinerja terbaik untuk mewujudkan penanggulangan terorisme yang dinamis.

Sebanyak 58 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Formasi tahun 2022 resmi dilantik dan diangkat sumpahnya dihadapan Sekretaris Utama BNPT, Bangbang Surono, Ak., M.M., C.A., pada Senin (12/9) bertempat di Kantor BNPT Sentul, Bogor-Jawa Barat.

Sestama mengamanatkan kepada semua pegawai yang baru saja dilantik untuk selalu bersyukur dengan memberikan kontribusi terbaik melalui kinerja sehingga dapat mewujudkan Indonesia yang damai dan harmoni.

"Saya ucapkan selamat kepada anda semuanya. Saatnya anda memberikan rasa bangga kepada BNPT dengan memberikan kontribusi kinerja terbaik sesuai perjanjian dalam rangka mewujudkan penanggulangan terorisme yang dinamis", ungkapnya saat memberikan amanat.

Baca Juga: Kepala BNPT RI Jelaskan Usulan Mekanisme Kontrol Rumah Ibadah, Harus Melibatkan Masyarakat Sekitar

Bangbang Surono juga mengamanatkan untuk berpegang teguh pada nilai-nilai yang berlaku baik di skala nasional yaitu Core Values ASN "BerAkhlak" dan Employer Branding ASN "Bangga Melayani Bangsa" maupun di BNPT yaitu Berintegritas, Nasionalisme, Profesional, Terpuji dan 3K, Kejujuran, Kedisiplinan, Kerjasama.

Lebih lanjut Sestama menekankan pentingnya kapasitas PPPK dalam memenuhi perjanjian kerja dalam mendukung tugas-tugas menghadapi permasalahan dan tantangan penanggulangan terorisme yang semakin kompleks.

"Sebagai ASN yang memiliki perjanjian kerja, saudara harus menunjukkan kapasitas dalam memenuhi janji tersebut yang diwujudkan dengan kinerja yang baik dan tatut dibanggakan" tuturnya.

Baca Juga: Kuatkan Penanggulangan Terorisme di Tahun 2024, BNPT RI Lanjutkan Pembahasan Anggaran dengan Banggar DPR RI

Sebagai informasi, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat