bdadinfo.com

Terjerat Pinjaman Online Ilegal Tak Perlu Dibayar? Simak Jawabannya - News

Penjelasan tentang pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar (Pixabay)

- Maraknya pinjaman online atau pinjol yang ilegal membuat masyarakat menjadi resah.

Tak sedikit masyarakat yang terjebak menggunakan jasa pinjaman online ilegal yang cara menagihnya tak etis, bahkan sampai diteror.

Karena keberadaan Pinjaman Online ilegal yang membuat resah masyarakat, sampai-sampai Menko Polhukam Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar hutang jika terlanjur berhutang di pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Jumlah Kekayaan Ridwan Kamil Capai Rp23 Miliar Lebih, Melejit Naik Rp18 Miliar dari Laporan Awal

Lantas apakah terjerat pinjaman online ilegal tidak perlu dibayar?

Pinjaman online harus berbentuk badan hukum dan penyelenggara pinjol telah memperoleh izin usaha dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Dalam perjanjian pinjam meminjam pada lingkup pinjol, ada dua perjanjian yaitu antara pemberi dana dengan penyelenggara, dan pemberi dana dengan penerima dana.

Baca Juga: Nekat Open Endorse demi Skincare Bu Cinta, Ridwan Kamil Malah Bingung Sendiri: Udah 200 yang Kontak

Adapun perjanjian pinjam meminjam ada di pemberi dana dan penerima dana.

Sedangkan pihak pinjaman online atau pinjol adalah pihak yang mengelola pendanaan dari pemberi dana.

Nah perjanjian yang dilakukan antara pemberi dana dengan penerima pinjaman pada pinjaman online yang tidak terdaftar dan berizin di OJK menjadi dapat dibatalkan.

Baca Juga: Usai Jadi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Rela Open Endorse demi Jajan Skincare Bu Cinta, Hari Senin Harga Naik!

Ini karena penyelenggara pinjol yang berstatus tidak berizin dan tidak berwenang untuk bertindak.

Sehingga perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman menjadi dapat dibatalkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat