bdadinfo.com

5 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Tak Berizin OJK, Termasuk Dana Mudah Cair Patut Dicurigai - News

Kenali 5 ciri-ciri pinjaman online ilegal. (Freepik)

- Dalam era perkembangan teknologi yang begitu pesat, ternyata merambah ke dunia keuangan dan lahirlah istilahnya Financial Technology (keuangan berbasi teknologi.

Salah satu produkn Financial Technology (FinTech) adalah pinjaman online (Pinjol).

Pahami terlebih dahulu tentan pinjaman online yaitu layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur yakni pemberi pinjaman dan debitur atau yang meminjam berbasis teknologi informasi.

Baca Juga: Waduh! Koalisi Perubahan kian Kuat, DPP PKS Restui Muhaimin Iskandar Dampingi Anies Baswedan

Jenis layanan pinjaman online sedang bertumbuh pesat di Indonesia karena punya keuntungan lebih dari konvensional.

Melakukan transaksi pinjaman online termasuk mudah mendapatkan krdit dengan syarat yang mudah dan tanpa jaminan.

Seiring waktu, ternyata penyedia jasa keuangan pinjaman online ini semakin marak dan tidak terkontrol.

Baca Juga: Jumlah Kekayaan Ridwan Kamil Capai Rp23 Miliar Lebih, Melejit Naik Rp18 Miliar dari Laporan Awal

Sehingga, tidak sedikit yang membuat perusahaan pinjaman online yang ilegal.

Definisi ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kalau perusahaan pinjaman online ini tidak terdaftar di OJK maka, baik debitur maupun kreditur tidak dilindungi payung hukum agar keduanya bisa saling menguntungkan, melainkan malah ada salah satu pihak yang dirugikan.

Agar masyarakat lebih memahami pinjaman online ilegal, berikut 5 ciri-ciri pinjaman online ilegal sebagaimana dikutip News dari YouTube Metro TV.

Baca Juga: Tips Kesehatan: Makan Ini 30 Menit Sebelum Makan Bisa Normalkan Gula Darah Penderita Diabates, Apakah Itu?

5 Ciri-ciri pinjaman online ilegal:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat