bdadinfo.com

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Tol MBZ, Salah Satunya Eks Dirut Jasa Marga - News

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Tol MBZ. (Dok Jasa Marga)

- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Adapun Jalan Tol Jakarta-Cikampek II elevated ruas Cikunir sampai Karawang Barat biasa dikenal Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama Jasa Marga Layang Cikampek periode 2016-2020 berinisial DD.

Baca Juga: Akibat Kelelahan, Bupati Agam Andri Warman Dirawat di Rumah Sakit

"Telah menemukan minimal dua alat yang kami anggap cukup, dan selanjutnya kita tetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, dikutip Kamis 14 September 2023.

Sementara itu, dua tersangka lain imbuh Kuntadi, berinisial YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC serta TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap 146 saksi.

Baca Juga: Terlanjur Terjerat Pinjaman Online Ilegal? Jangan Khawatir, Ini Tips Terbaik Mengatasinya

Selain itu, penyidik juga melakukan berbagai penyitaan. Namun sayangnya, tidak dirincikan apa saja.

"Tim penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 146 saksi dan rangkaian tindakan penyidikan lainnya termasuk penelitian di beberapa tempa dan penyitaan," bebernya.

Sekadar informasi, Tol MBZ adalah jalan tol layang sepanjang 36,84 kilometer yang terletak di tengah Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pamer Capaian Positif, 161 PSN Kelar Dibangun dan Berhasil Serap Belasan Juta Tenaga Kerja

Tol MBZ mulai beroperasi sejak 2019. Untuk pembangunan proyek ini menelan biaya senilai Rp16,23 triliun.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat