bdadinfo.com

Regulasi Penggunaan BPA pada Kemasan Makanan dan Minuman Semakin Diperketat, Indonesia Kapan? - News

Kasus isi galon Aqua yang palsu terus terjadi dan dugaan adanya orang dalam dalam sindikat pelaku  (Twitter @DS_yantie)

- Penggunaan senyawa berbahaya Bisfenol A (BPA) untuk campuran dalam kemasan plastik makanan dan minuman secara global semakin diperketat.

Banyak negara di dunia yang memperketat penggunaan BPA untuk kemasan makanan dan minuman. Kapan pemerintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), melakukan hal yang sama?

Terkait tren dunia yang berdampak baik untuk kesehatan tersebut, sinyal positif Indonesia akan mengikutinya juga ditunjukan oleh perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini dalam sebuah acara televisi.

Baca Juga: Menteri Investasi Bahlil Khawatir Polemik Rempang Eco City Bikin Investor Kabur: Memangnya Mereka Mau Nunggu?

Pada dialog bertema 'Urgensi Pelabelan BPA pada Galon Polikarbonat Bermerek' perwakilan dari BPOM memberikan pernyataannya.

“Isu BPA ini bukan lagi isu nasional, tapi sudah jadi isu global,” kata Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM.

Sejumlah negara telah merevisi regulasi yang sebelumnya dinilai masih kurang ketat terkait penggunaan BPA pada kemasan makanan dan minuman.

Baca Juga: Perang Dingin Dimulai! Jokowi Sebut Calon Pemimpin Indonesia Jangan Hanya Retorika, Sindir Anies?

Berdasarkan sejumlah temuan riset tentang BPA, disebutkan bahwaBPA sangat berisiko besar bagi kesehatan manusia.

Uni Eropa (UE) pada 2011 menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 PPM, selanjutnya regulasi ini direvisi.

UE menetapkan revisi regulasi pada 2018 yang diperketat jadi semakin rendah di level 0,05 PPM.

Baca Juga: AHY Ternyata Masih 'Anak Papih': Keputusan Demokrat Usung Capres Prabowo Disebut Ide SBY

Di negara lain pada 2022 dan 2021, Thailand dan Mercosur (negara-negara Amerika Selatan seperti Argentina, Brazil, Paraguay dan Uruguay) juga sudah mengubah batas maksimum migrasi BPA jadi makin rendah hingga sebesar 0,05 PPM.

Artinya, risiko kontaminasi BPA dari kemasan pangan atau minuman ke produk yang diwadahinya, sudah dianggap sangat berbahaya dan harus dihindari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat