bdadinfo.com

Disebut Teror Nasabah hingga Bunuh Diri, Pinjaman Online AdaKami Panen Hujatan: Resmi OJK Kok Gitu? - News

Ilustrasi depresi (pexels)

- AdaKami merupakan platform pinjaman online yang sudah memiliki izin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menjadi salah satu penyedia layanan pinjaman online (pinjol) yang populer di Indonesia, AdaKami baru-baru ini panen hujatan warganet di media sosial X (Twitter).

AdaKami ramai diprotes karena dinilai melanggar ketentuan OJK, mulai dari biaya layanan yang hampir mencapai 100 persen hingga meneror nasabah sampai bunuh diri.

Baca Juga: Gulai Ayam Masuk Daftar Menu Paling Enak di Dunia, Cuma Ada Disajikan Rumah Makan Padang

Seperti apa protes dari warganet terhadap dugaan praktek tak lazim yang dilakukan AdaKami? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

1. Profil AdaKami

Dilansir dari website resminya, AdaKami adalah platform peer-to-peer lending online lokal yang menyediakan fasilitas pinjaman (kredit) tanpa agunan.

Platform ini dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia, yaitu sebuah perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berizin dan tunduk pada ketentuan yang berlaku di bawah pengawasan OJK.

Baca Juga: Update Terbaru Jalan Tol Padang Sicincin, Dulu Tertinggal Kini Siap Beroperasi! Catat Tanggalnya

Memiliki misi mewujudkan inklusi keuangan dan menghadirkan solusi bagi masyarakat, AdaKami dipimpin oleh Bernardino M. Vega sebagai direktur utama dan Li Meng Michael sebagai direktur operasional.

Pinjaman online yang satu ini telah dipercaya oleh ratusan ribu nasabah, dengan bunga yang diklaim rendah dan tenor beragam yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Plafon pinjaman yang disediakan AdaKami sampai dengan Rp80 juta tanpa agunan, dengan tenor cicilan mulai dari 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Baca Juga: Bukan Tol Sumbar! Proyek Tol Paling 'Sabar' Se-indonesia, tapi Tol Getaci yang Ditender Ulang oleh Pemerintah

Limit pinjamannya mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta dengan bunga maksimal 36 persen per tahun dan biaya peminjaman sebesar 1,42 persen dari pinjaman pokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat