bdadinfo.com

Soal Polemik Penggusuran Warga di Proyek Rempang, Wasekjen Demokrat: Jangan Ikuti Gaya China! - News

Sosok Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.  (dok. Partai Demokrat)

- Polemik penggusuran atau pemindahan warga Pulau Rempang untuk pembangungan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City terus memanas.

Kasus ini juga menjadi sorotan Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Jansen Sitindaon. Ia menyebut, penyelesaian polemik ini tidak bisa menggunakan gaya China.

Dalam akun Twitternya @jansen_jsp, dilansir Selasa, 19 September 2023, Wasekjen Partai Demokrat ini menyebut penggusuran atau pemindahan paksa warga Pulau Rempang mirip pembangunan gaya China.

Hal tersebut, kata Jansen, tidak cocok diterapkan di Indonesia yang mengusung asas demokrasi dan menjunjung Hak Asasi Manusia atau HAM.

Baca Juga: AdaKami Dicap Mafia Buntut Kasus Bunuh Diri Nasabah, Bagaimana Aturan Penagihan Pinjaman Online yang Legal?

“Dengan terus tumbuh dan mapannya demokrasi kita — mulai dari dijaminnya hak menyampaikan pendapat (dari bicara bahkan sampai berdemonstrasi di muka umum), semakin meningkatnya perlindungan terhadap HAM, bebas dan terbukanya pers/media kita termasuk media sosial yg bisa menyampaikan kabar ke seluruh dunia secara real time dll — “gaya pembangunan” dgn pendekatan penggusuran yg melibatkan aparat represif memang sudah tidak cocok lagi dgn kita. Apalagi sampai mau “piting-piting” segala,” buka cuitan Jansen yang ia beri judul “Soal Tanah dan Mazhab Pembangunan Kita”.

Jansen menjelaskan, pembanguann gaya China tersebut sudah tidak pernah diterapkan Indonesia pasca Reformasi di tahun 1998. Untuk itu, ia mendorong penyelesaian polemiK ini secara persuasif.

Hal pertama yang harus dibereskan, menurut Jansen, adalah status tanah warga Rempang. Menurutnya, banyak masyarakat yang menolak pindah karena menilai tanah tersebut merupakan warisan adat.

Baca Juga: Jika Akses Jalan Tol Rengat Dharmasraya Tak Terwujud Sebelum 2024, Layakkah Kita Sebut 'Gagal Total'?

“Bahkan jikapun — secara aspek legal — penduduk yg digusur itu tidak punya hak sama sekali mendiami tanah itu, pasti akan tetap timbul pertentangan termasuk perlawanan. Apalagi jika yg digusur itu jumlahnya besar, sudah tinggal disana bertahun-tahun dan jatuh lagi korban. Apalagi masih ada klaim: “dulu itu bagian tanah adat, kampung tua dll”. Dimana esksisensi hukum adat ini diakui-lebur kedalam hukum positif kita khususnya terkait agrarian,” ungkap Jansen.

Jansen tak menampik jika penyelesaian polemic Pulau Rempang dengan cara persuasif seperti dialog akan memakan waktu yang lama.

Namun, hal tersebut tidak akan mencederai demokrasi, sistem bernegara dan konstitusi yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Tak Selalu Negatif, Ini Manfaat Pinjaman Online yang Bisa Dilakukan Dalam Dunia Bisnis

“Termasuk tentang “tanah utk kepentingan umum” dalam aturan kita, praktek dan tafsirnya tidak bisa meniru “gaya China”. Hasilnya mungkin cepat dan instan namun berdarah. Kultur, sistem bernegara dan konstitusi kita berbeda,” jelas Jansen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat