bdadinfo.com

Parah! Masuk ke Pelanggaran HAM Berat, Jangan Pakai Istilah Ini untuk Konflik Lahan di Pulau Rempang - News

Penolakan terhadap relokasi Pulau Rempang. (Instagram @walhiriau)

Bentrokan antara aparat dan penduduk mewarnai konflik lahan yang terjadi di Pulau Rempang.

Menko Polhukam, Mahfud MD pun ikut angkat bicara mengenai insiden bentrokan yang terjadi antara aparat dengan penduduk Pulau Rempang.

Menurut Mahfud MD, bentrokan itu bukan upaya penggusuran penduduk Pulau Rempang, melainkan proses pengosongan lahan.

Baca Juga: Regulasi Penggunaan BPA pada Kemasan Makanan dan Minuman Semakin Diperketat, Indonesia Kapan?

“Harapannya agar kasus ini dipahami sebagai pengosongan lahan dan bukan penggusuran, karena lahan tersebut akan digunakan oleh pemegang haknya,” kata Mahfud MD pada Jumat, 8 September 2023.

Namun, eks Ketua Komnas HAM, Hafid Abbas mengatakan istilah pengosongan dan penggusuran tidak jelas perbedaannya.

Hal itu disampaikan Hafid saat menjadi tamu di kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP pada Minggu, 17 September 2023.

Baca Juga: Jangan Salah! Begini Akad Pinjaman dalam Islam: Alasan Mengapa Pinjaman Online Haram

“Kalau bahasanya Pak Mahfud dikosongkan. Dikosongkan dengan digusur ya sebenernya tidak jelas perbedaannya apa,” kata Hafid.

Pasalnya, menurut Hafid, upaya relokasi yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam pada penduduk Pulau Rempang merupakan penggusuran yang masuk ke pelanggaran HAM.

“Tragedi ini sebenarnya melukai hati masyarakat luas, karena dilihat dari perspektif HAM, ini sungguh-sungguh pelanggaran HAM,” terangnya.

Baca Juga: Jalan Tol Trans Sumatera Indralaya - Prabumulih Rampung, Hutama Karya Terapkan Teknologi Ini, Canggih Lho!

Lantaran saat penggusuran dilakukan, terjadi penggunaan simbol kekuasaan yang membuat aparat sampai datang.

Sehingga, Hafid berpendapat bahwa upaya relokasi penduduk Pulau Rempang harusnya menggunakan dialog.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat