- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahap awal penseleksian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau tepatnya setelah pelamar lolos seleksi administrasi.
Pada tahap ini, para pelamar baik itu CPNS maupun PPPK akan dites dengan rangkaian soal-soal pengetahuan dasar.
Pelamar CPNS maupun PPPK akan dites seputar Matematika Dasar, Bahasa Indonesia, sinonim, antonim.
Termasuk pula diantaranya, hal-hal tentang kebangsaan, dan kepribadian diri dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Pada pelaksanaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 ini, jdih.menpan.go.id telah membocorkan kisi-kisi tes SKD melalui laman resminya.
Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 terdiri atas tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Baca Juga: Pantas Pendaftaran CPNS Dibuka Tahun Ini, Ternyata Jumlah PNS di Seluruh Indonesia Alami Penurunan
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan berbagai aspek, seperti:
1. Nasionalisme
Bertujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
2. Integritas