bdadinfo.com

Ogah Asal Terima PNS! KPK Terapkan 2 Syarat Khusus Ini untuk Lulus Tes CPNS 2023 - News

Inilah cara KPK menjaring pegawai KPK hasil dari tes CPNS 2023  (Instagram /@official.kpk)

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang sangat disoroti publik baik secara organisasi maupun pegawai kini membuka lowongan pekerjaan secara terbuka melalui tes CPNS 2023.

Meskipun lowongan kerja melalui sistem tes CPNS 2023 terbuka, tapi KPK enggan asal menerima PNS.

Karena pegawai atau PNS di KPK itu juga menjadi sorotan publik baik dari integritas ataupun komitmennya terhadap pekerjaan.

Baca Juga: Pertimbangkan Sebelum Daftar! Inilah Untung Rugi Mendaftar PPPK

Apalagi KPK sebagai salah satu yang punya 'musuh' begitu banyak dari kalangan para koruptor.

Maka dari itu, para 'musuh' ini ketika punya kesempatan untuk menemukan kekurangan KPK maka menjadi celah agar menjatuhkan lembaga antirasuah ini.

Demi mengurangi potensi tersebut, KPK sangat selektif dalam menerima pegawai baru apalagi dari kalangan PNS.

Baca Juga: Belum Ada di Sumatera! Tol Padang Pekanbaru Punya 3 Jembatan Tercanggih dan Terunik di Indonesia

Untuk mengurangi potensi itu pula, KPK menyertakan 14 syarat bagi yang berminat mengikuti dan lulus tes CPNS 2023 di KPK.

Selain itu, dari 14 ini terdapat 2 syarat yang khusus bagi peserta tes CPNS 2023 di KPK.

Dikutip dari Instagram @official.kpk, simak ulasan langkah KPK menjaring pegawai dari tes CPNS 2023.

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Seleksi CPNS 2023, Catat!

Simak 2 syarat khusus untuk lulus tes CPNS 2023 di KPK:

1. Hubungan Keluarga dengan Pejabat KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat