bdadinfo.com

Pertimbangkan Sebelum Daftar! Inilah Untung Rugi Mendaftar PPPK - News

Untung rugi mendaftar PPPK (Freepik)

- Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah mengumumkan jadwal pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Mengutip informasi dari situs resmi BKN, formasi untuk PPPK menjadi prioritas kebutuhan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 ini.

Pada seleksi CAPS 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat alokasi sebesar 543.593 dari total formasi 572.496.

Baca Juga: Belum Ada di Sumatera! Tol Padang Pekanbaru Punya 3 Jembatan Tercanggih dan Terunik di Indonesia

Sedangkan untuk kebutuhan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Status seseorang PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbeda dengan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), meskipun keduanya sama-sama sebagai ASN.

Sebelum memantapkan pilihan untuk mendaftar sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), pertimbangkan dahulu untung ruginya.

Dilansir dari situs updatecpns.com, ada 5 kerugian PPPK dibandingkan CPNS, diantaranya:

Baca Juga: Daftar Formasi PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dalam Seleksi CPNS 2023, Catat!

1. Memiliki Masa Kontrak Kerja

Berbeda dengan CPNS, PPPK memiliki masa kontrak paling singkat setahun, tidak ada aturan atau jaminan akan dilanjutkan kontrak kerja dari pemda.

2. Tidak Dilanjut Kontrak Jika Kinerja Tidak Bagus

Seseorang PPPK yang kinerjanya tidak bagus dan tidak meningkat bisa diputus kontraknya atau tidak dilanjut.

Baca Juga: Keren Banget! Jalan Tol Trans Sumatera Diprediksi akan Menyambung sampai Jambi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat