bdadinfo.com

Satpol PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Perda untuk Parpol - News

Satpol PP Damkar Padang Panjang Sosialisasikan Perda untuk Parpol (IST)

 

PADANG PANJANG, -- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) laksanakan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2023 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) kepada seluruh perwakilan partai politik (parpol) di Aula Mako II, Pemadam Kebakaran, Rabu (11/10).

Kasat Pol PP Damkar, Benny, S.STP menyampaikan, sosialisasi dilakukan karena tidak lama lagi akan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sehingga akan banyak parpol yang akan memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Padang Panjang.

Pasal 12 Huruf b, kata Benny, berbunyi setiap orang atau badan dilarang memasang baliho, spanduk, poster, stiker atau sejenisnya baik yang bertujuan untuk komersial maupun tidak di setiap fasilitas umum yang bukan diperuntukkan untuk itu. Seperti tang listrik, tiang telepon, tiang alat penerangan umum, tiang rambu lalu lintas, pohon, pagar, dinding bangunan, atau tembok (milik pemerintah maupun milik pribadi), yang berada langsung di pinggir jalan, trotoar atau taman.

Baca Juga: Super Megah! Inilah Deretan Bandara dan Pelabuhan di Sumatera Barat: Gerbang Akses Keluar Masuk Wisatawan Asin

"Kita berharap setelah sosialisasi dan peninjauan langsung ke lapangan hari ini, perwakilan parpol dapat menyosialisasikan kembali kepada timnya masing-masing tentang ketentuan pemasangan APS. Sehingga pemasangan APS lebih tertib dan tidak merusak keindahan kota," katanya.

Dalam ini juga hadir Kasubbid Penagihan Pajak, Khairul Abdi, S.Sos dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang turut menjelaskan tentang ketentuan pemasangan APS kepada 16 perwakilan parpol. Agar dikemudian hari tidak ada miskomunikasi antara parpol dan stakeholder terkait.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Trantibum, Herick Eka Putra, S.STP didampingi Polisi Pamong Praja Ahli Muda, Idris, S.H menambahkan, ketentuan yang disosialisasikan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku umum dalam arti ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker untuk materi apapun dan tidak terikat dengan masa kampanye, sementara ketentuan pemasangan APS selama masa kampanye merupakan wewenang KPU.

Baca Juga: Muhammadiyah Turun Tangan? Nyatakan Siap Bantu Bangun Rumah Sakit Lapangan di Jalur Gaza untuk Korban Perang

Setelah sosialisasi selesai, seluruh peserta sosialisasi bersama pihak Pol PP Damkar dan BPKD turun lapangan meninjau langsung tata cara dan ketentuan pemasangan baliho, spanduk, poster, stiker APS yang telah terpasang di Jalan M. Yamin.

Baliho, spanduk, poster, stiker APS yang ditemukan melanggar tata cara pemasangan langsung diberitahukan kepada perwakilan parpol yang mengikuti sosialisasi. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat