bdadinfo.com

Resmi! OJK Turunkan Tarif Bunga dan Denda Keterlambatan Pinjaman Online, Jadi Lebih Ringan? - News

ilustrasi pinjaman online (Freepik)

- Beberapa waktu ke belakang, masyarakat dihebohkan dengan persoalan pinjaman online yang cukup pelik.

Diantaranya mulai dari biaya layanan yang besar, bunga tinggi, denda keterlambatan yang mencekik, hingga teror debt collector yang bar-bar.

Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mengeluarkan aturan terbaru mengenai pengenaan tarif bunga pinjaman online serta denda keterlambatan.

Baca Juga: Menganalisis Isi Teks 'Kerja Keras yang Berbuah Kesuksesan', Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 6 Halaman 36 37

Penerapan tarif bunga dan denda keterlambatan ini akan dilakukan secara bertahap dengan jangka waktu tiga tahun mulai dari 2024-2026.

Adapun rincian dari tarif bunga serta denda keterlambatan yang dipersyaratkan oleh OJK terhadap perusahaan pinjaman online adalah sebagai berikut:

Untuk manfaat ekonomi atau bunga bagi pendanaan produktif dikenakan tarif sebesar 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025.

Baca Juga: Keikutsertaan Gibran di Pemilu Pengaruhi Netralitas Alat Negara

Adapun untuk tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya bunga untuk pendanaan produktif bertarif 0,067 persen per hari.

Untuk sektor pendanaan konsumtif, tarif bunga ditetapkan 0,3 persen per hari untuk tahun 2024.

Di tahun 2025, tarif bunga turun menjadi 0,2 persen per hari untuk pendanaan konsumtif.

Baca Juga: Pemkab Solsel Serahkan Dana Hibah Pilkada 2024 Rp 23 Miliar

Kabar baiknya, di tahun 2026 dan seterusnya tarif bunga akan kembali turun menjadi 0,1 persen per hari.

Beralih ke denda keterlambatan juga sempat menjadi polemik dikarenakan banyak anggapan bahwa biaya denda keterlambatan yang ditentukan oleh perusahaan pinjaman online cukup besar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat