- Rilis terbaru Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap 23 perusahaan pinjaman online legal.
Sanksi administratif dilayangkan kepada perusahaan Peer to Peer Lending (P2P) atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online ini dikarenakan ada indikasi perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh OJK.
Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan pinjaman online terhadap POJK yang berlaku.
Baca Juga: Kunjungi Kadin Indonesia, Bupati Eka Putra yakinkan Investor agar Berinvestasi di Tanah Datar
Sanksi administratif yang diberlakukan oleh OJK ini diantaranya 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.
Sementara itu, pinjaman online Akulaku atau PT Akulaku Finance Indonesia juga dikenakan pembatasan kegiatan usaha tertentu.
Diketahui Akulaku diberhentikan kegiatan paylater nya dikarenakan tidak melakukan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Baca Juga: Waduh! Bukan Malin Kundang, Pulau Ular Ini Beneran Dihuni Ribuan Ular yang Konon Dikutuk Jadi Batu
Berdasarkan rilis resmi OJK, pinjaman online Akulaku selanjutnya dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL.