bdadinfo.com

Paylater Akulaku Dilarang OJK, 23 Pinjaman Online Legal Lainnya Juga Kejatuhan Sanksi, Kok Bisa? - News

Ilustrasi pinjaman online (Freepik)

- Rilis terbaru Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap 23 perusahaan pinjaman online legal.

Sanksi administratif dilayangkan kepada perusahaan Peer to Peer Lending (P2P) atau yang biasa dikenal dengan pinjaman online ini dikarenakan ada indikasi perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh OJK.

Sanksi ini diberikan atas pelanggaran yang dilakukan oleh perusahan pinjaman online terhadap POJK yang berlaku.

Baca Juga: Kunjungi Kadin Indonesia, Bupati Eka Putra yakinkan Investor agar Berinvestasi di Tanah Datar

Sanksi administratif yang diberlakukan oleh OJK ini diantaranya 22 pengenaan sanksi peringatan tertulis, 1 pembatasan kegiatan usaha, dan 1 pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, pinjaman online Akulaku atau PT Akulaku Finance Indonesia juga dikenakan pembatasan kegiatan usaha tertentu.

Diketahui Akulaku diberhentikan kegiatan paylater nya dikarenakan tidak melakukan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

Baca Juga: Waduh! Bukan Malin Kundang, Pulau Ular Ini Beneran Dihuni Ribuan Ular yang Konon Dikutuk Jadi Batu

Berdasarkan rilis resmi OJK, pinjaman online Akulaku selanjutnya dilarang melakukan kegiatan penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL.

Dengan adanya sanksi ini maka perusahaan Akulaku tidak lagi bisa melayani pembelian barang secara kredir atau beli sekarang bayar nanti.
 
Selain itu, dari 29 perusahaan pinjaman online atau P2P Lending terdapat 9 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan.
 
 
Sembilan perusahaan pinjaman online ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan belum mengajukan permohonan peningkatan modal.
 
Sementara itu, 21 perusahaan pinjaman online sedang dilakukan proses persetujuan peningkatan modal disetor.
 
Dua Perusahaan P2P Lending lainnya sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
 
 
Untuk mengatasi kasus ini OJK telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada para penyelenggara pinjaman online tersebut.
 
Sekedar informasi, setiap perusahaan pinjaman online atau P2P Lending memiliki modal atau ekuitas minimum sebesar Rp2, 5 miliar.
 
Tak jauh berbeda, 8 perusahaan pembiayaan dan 6 perusahaan modal ventura juga diketahui belum memenuhi ketentuan modal minimum yang diberlakukan oleh OJK.
 
 
Oleh karena beberapa perusahaan pinjaman online yang belum memenuhi standar minimum modal yang diberlakukan oleh OJK mendapatkan peringatan tertulis dari OJK.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat