bdadinfo.com

Penuh Rintangan, Seorang Anak di Padang Lalui Jalan Cukup Panjang Dalam Perjuangkan Hak Warisan - News

Penuh Rintangan, Seorang Anak di Padang Lalui Jalan Cukup Panjang Dalam Perjuangkan Hak Warisan  (Ist )

- Kasus gugatan seorang anak di Padang bernama Deni Yolanda yang sudah bergulir sejak tiga tahun belakangan ini mulai menemukan secercah harapan.

Dalam sidang mediasi yang digelar Pengadilan Agama (PA) Padang, Senin (4/12/2023), upaya tersebut gagal. Karena para tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Kuasa Hukum Penggugat dari kantor hukum Mbol Law Office, Syamsir Firdaus, SH mengatakan, upaya mediasi yang dilakukan kali ini gagal karena tergugat tidak hadir, hanya melalui kuasa hukumnya.

Baca Juga: Masalah Sengketa Lahan Masih 50 Persen, PSN Tol Probolinggo – Banyuwangi Akan Masuk Pengadilan?

"Yang selalu hadir itu hanya tergugat 2. Ada sekali tergugat hadir yaitu tergugat 3, 5 dan 6 dari total 15 tergugat untuk diajak mediasi," ujar Daus.

Dia mengatakan, agar semua pihak bisa sama-sama memahami keluhan Mbak Deni ini agar permasalahan atau perkara ini cepat selesai. Selain itu, ada beberapa gugatan yang sudah dikabulkan.

"Pihak kita saat ini hanya menunggu kejelasan dari saham-saham yang dibagi itu. Karena, klien saya sampai saat ini, sudah tiga tahun belum menerima. Tapi, dalam pembacaan gugatan tadi, tak ada yang hadir," tutur Daus.

Baca Juga: Bupati Tanah Datar Sambut Kunjungan Kerja Ketua Pengadilan Tinggi Padang

"Tanpa mengetepikan hak-hak lainnya, klien kita berharap semua ini clear, terutama semuanya masih satu keluarga inti," kata Daus menambahkan.

Sementara itu, Deni Yolanda juga mengatakan, saat ini tiga aset rumah di kawasan Linggarjati, Bintaro Tangerang Selatan dan Pekanbaru juga masih dalam diskusi.

"Tiga aset rumah itu sebenarnya belum clear tapi sudah ada itikad dari pihak tergugat membagi atas aset itu, walau pembagian itu tanpa mengajak Deni Yolanda. Yang masih tersisa itu sekarang saham saya, belum ada kejelasan," jelas Deni.

Disebutnya, Deni yang saat ini hidup sendiri selama tiga tahun belakangan ini juga harus menjual asetnya yang lain untuk bertahan hidup. Karena semua pekerjaannya sudah terampas oleh saudara sendiri.

"Saya hanya ingin semua saham yang menjadi hak saya kembali. Itu saja. Jangan sampai ada perilaku seperti menganaktirikan, kita semua saudara kandung, satu ayah satu ibu. Apalagi saya anak bungsu, semua bantu dan juga kasihani saya," tegas Deni.

Kasus ini sendiri bermula sejak tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H. Syaarani Ali wafat, anak-anaknya berhak mendapatkan warisan sekitar Rp60 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat