bdadinfo.com

Warga Jabodetabek Catat! Tiga Ruas Jalan Tol di Jakarta Ini Alami Kenaikan Tarif, Termahal Sampai Rp33 Ribuan - News

Kenaikan tarif jalan tol di Jakarta (Freepik)

- Per 4 Desember 2023, terjadi kenaikan tarif pada sejumlah ruas jalan tol yang ada di wilayah DKI Jakarta.

Kenaikan tarif tersebut bersamaan dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.

Kenaikan atau penyesuaian tarif tol sejatinya memang dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Biro Klasifikasi Indonesia Buka Lowongan Kerja Bulan Desember Ini, Ayo Cek Persyaratannya!

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 48 Ayat 3 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain itu, ketentuan tersebut juga sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dilansir dari laman databoks.katadata.co.id pada Selasa, 5 Desember 2023, terdapat tiga ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif.

Baca Juga: Kunci Jawaban soal Ilmu Pengetahuan Alam Untuk Kelas IX SMP/MTS Halaman 49 Dan 50

Ketiga ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1, Akses Tanjung Priok (ATP), dan jalan tol Pondok Aren-Ulujami.

Ketiganya merupakan ruas jalan tol yang saling terintegrasi dalam mendukung akses dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

Ruas tersebut berada di bawah pengelolaan oleh empat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Baca Juga: Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah Dengar Suara Gemuruh Gunung Merapi Sumbar yang Meletus Hari Ini

Empat BUJT tersebut antara lain yaitu; PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Hutama Kara (Persero), PT Marga Lingkar Jakarta, serta PT Jakarta Lingkar Baratsatu.

Untuk itu, simak rincian kenaikan tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road 1, Akses Tanjung Priok, dan Pondok Aren-Ulujami sebagai berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat