bdadinfo.com

Gerak Cepat Bupati Eka Putra, Telah Tetapkan Masa Tanggap Darurat 7 Hari pasca-Erupsi Marapi - News

Bupati Tanah Datar, Eka Putra sampaikan penetapkan masa tanggap darurat . (Prokopim)

- Pasca erupsi gunung Marapi yang terjadi pada hari minggu kemarin, Pemerintah Daerah Tanah Datar menetapkan tanggap darurat skala sedang selama 7 hari terhitung mulai tanggal 5 sampai 12 Desember mendatang.

Keputusan ini diambil oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE. MM setelah melakukan rapat koordinasi bersama Forkopinda, Selasa (5/12/2023) di gedung Indojolito Batusangkar.

Hadir mengikuti rapat koordinasi tersebut Dandim 0307 Tanah Datar Letkol CZI Sutrisno, Kapolres Tanah Datar AKBP. Dery Indra, Sekda Iqbal Ramadi Payana, Asisten Pemerintahan dan Kesra Elizar, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, Kalaksa BPBD Yusnen, Kepala BKD Helfy Rahmy Harun, Kadinkes Yesrita Zedrianis, Kadis Sosial H. Afrizon, Camat X Koto, dan undangan lainnya.

Baca Juga: Hadiri Penyerahan DIPA dan TKD, Bupati Eka Putra Apresiasi Terjadinya Percepatan

Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut dan kajian teknis dari BPBD Tanah Datar, Bupati Eka Putra menetapkan untuk memberlakukan masa tanggap darurat skala sedang selama 7 hari sejak Selasa tanggal 5 - 12 Desember mendatang.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi gunung Marapi erupsi sejak hari Minggu kemarin sampai saat ini masih terus erupsi dan belum ada tanda-tanda kapan akan berakhir. Selain itu, keputusan ini juga memperhatikan laporan dari Kalaksa BPBD yang mengatakan bahwa hari ini gunung Marapi telah erupsi sebanyak 100 kali.

Tidak sampai disitu, keputusan ini diambil juga memperhatikan pertimbangan lain yang disampaikan oleh Dandim 0307 Tanah Datar, Kapolres Tanah Datar, Camat X Koto, Kabag Hukum dan yang lainnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat