bdadinfo.com

Seiring Pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN, Otorita IKN Akan Menetapkan Upah Minimum Seperti Ini - News

Penetapan upah minimum di IKN (Pexels / Pixabay)

- Pemerintah telah menetapkan langkah baru dalam menentukan upah minimum di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dari laporan Lensa Nusantara, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023, regulasi ini tidak hanya memperbarui tetapi juga menambahkan ketentuan-ketentuan penting terkait pengupahan mulai dari 10 November 2023.

Aturan baru ini memberlakukan penentuan upah minimum yang didasarkan pada formula yang mencakup tiga variabel utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus yang dilambangkan dengan simbol ‘A’ (alpha process).

Baca Juga: Program Kartu Start Up Bentuk Perhatian Prabowo-Gibran pada Kaum Muda dan Gen Z, Hayattul Riski: Solusi Menambah Pengusaha Baru

Proses penetapan upah dilakukan melalui rapat dewan pengupahan dan ditetapkan oleh gubernur.

Proses ini dilakukan untuk upah minimum provinsi maupun upah minimum kota atau kabupaten, termasuk di wilayah-wilayah hasil pemekaran.

Namun, di IKN, penetapan upah minimum ditetapkan oleh kepala Otorita IKN setelah pemindahan ibu kota negara sesuai dengan pasal 81A PP No. 51/2023.

Baca Juga: Susul Menyusul Progres Pembangunan 3 Flyover di Sumatera Selatan, Mungkinkah Bisa Rampung Bersamaan?

Menurut pasal 81A PP ayat 2, pengumuman upah minimum ibu kota negara akan dilakukan paling lambat tanggal 21 November setiap tahunnya oleh Kepala Otorita.

Sedangkan berdasarkan ayat 3 dari pasal yang sama, upah minimum ibu kota negara berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya setelah penetapannya.

Tetapannya tersebut tidaklah statis pasca penetapan upah minimum ibu kota negara.

Penyesuaian nilai upah minimum untuk tahun-tahun berikutnya kan terus dilakukan.

Baca Juga: Gaji KPPS Naik Hampir 2 Kali Lipat, Catat Jadwal Pendaftaran dan Berkasnya!

Namun, demikian untuk melakukan penetapan dan penyesuaian, upah minimum ibu kota negara koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan/atau Pemda Provinsi Kalimantan Timur 

Ini dapat dilakukan sesuai pasal 81 bait ayat 1 jika belum tersedia lembaga dan data yang diperlukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat