- Oknum debt collector meresahkan ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di Semarang.
Delapan oknum debt collector tersebut terbukti melakukan tindakan penarikan secara paksa disertai dengan kekerasan terhadap 5 pemilik mobil pribadi di Kota Semarang.
Para oknum debt collector yang berinisial SN, YA, YM, PM, AB, TBG, ASL, dan MAA ini ditangkap atas 2 laporan yang berasal dari warga.
Diakui oleh Tim Jatanras Polda Jateng masih ada 4 orang yang masih dilakukan pengejaran dan dalam status DPO yaitu inisial AM, LM, JS, dan SA.
Pelaku SN dan YA ditangkap setelah melakukan upaya perampasan mobil milik MR saat mobil sedang digunakan oleh rekan korban.
Rekan korban yang pada saat itu menggunakan mobil tersebut untuk mengantar wisuda tiba-tiba dihadang oleh oknum debt collector di tengah jalan.
Akhirnya rekan korban menghubungi pemilik mobil tersebut hingga pemilik mobil datang dan berujung adanya aksi dorong, pukul, dan cekcok.
Mobil berhasil dibawa oleh oknum debt collector tersebut dan korban melapor ke polisi.
Sebanyak 6 tersangka lainnya diketahui melakukan tindakan perampasan mobil milik korban DS warga Semarang Utara pada 8 November 2023.
Baca Juga: Dikalahkan West Ham di Liga Inggris, Son Heung Min Keluhkan Performa dari Tottenham Hotspur
Korban diajak ke salah satu bank untuk diminta menandatangani berita acara penarikan kendaraan.
Karena korban menolak, sang pelaku akhirnya menaikkan kendaraan milik korban ke towing secara sepihak.