- Pemerintah telah mengumumkan dan secara resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024.
Totalnya, terdapat 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini diatur dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Keputusan ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tanda tangan resmi dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta pada Selasa, 12 September 2023.
Sebelum keputusan bersama ini diresmikan, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK.
"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," ungkap Menko PMK Muhadjir Effendy
Seperti yang dikutip dari situs menpan.go.id. Dengan merujuk pada keputusan tersebut, beragam layanan publik, unit organisasi, dan perusahaan yang menyediakan layanan langsung sekarang dapat memulai pengaturan penugasan karyawan selama hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
Baca Juga: Kunjungan Wisatawan Sumbar Sudah Capai 8,1 Juta hingga Oktober 2023
Layanan langsung ini mencakup entitas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, serta lembaga yang menyediakan pelayanan telekomunikasi.
Tidak hanya itu, mencakup juga pelayanan listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, hingga unit kerja lain yang sejenis.
Tanpa penundaan, berikut adalah daftar 27 tanggal hari libur nasional dan cuti bersama yang akan terjadi pada tahun 2024 mendatang.