bdadinfo.com

Tak Jera! Residivis di Payakumbuh Kembali Terjerat Narkoba, 4,81 Gram Sabu Disita - News

Tak Jera! Residivis di Payakumbuh Kembali Terjerat Narkoba, 4,81 Gram Sabu Disita  (Ist )

- Tak jera dengan hukuman yang pernah di jalani, "Nov" (36) seorang residivis narkoba kembali harus berurusan dengan polisi atas kasus yang sama, Jumat, 22 Desember 3023.

Hal ini di benarkan oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra saat di konfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023 pagi diruanganya.

"Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo," terang Kasat Narkoba.

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tes Urine Karyawan dan Pengunjung

Di jelaskan Aiga Putra, penangkapan terhadap tersangka Nov berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di sekitaran lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap tersangka Nov.

Saat di gerebek, tersangka Nov sempat berusaha membuang diduga barang bukti berupa plastik bening di bungkus dengan plastik makanan Qtela yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, namun dengan kesigapan anggota Tim Phantom, barang bukti berhasil didapat.

Baca Juga: Kembali Ditangkap Karena Narkoba, Ammar Zoni Berikan Postingan Menyentuh Kepada Anak-anaknya

Kepada Polisi, Nov mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram tersebut di dapatnya dari seseorang bernama Roby (DPO) seharga Rp 3.800.000,- dengan cara di pesan melalui chat WA kemudian barang bukti di ambil di dekat batang pohon pinggir jalan umum Kelurahan Padang Tinggi Piliang Kecamatan Payakumbuh Barat.

"Kita masih melakukan pendalaman dan penyelidikan perihal keberadaan tersangka Roby yang masih menjadi DPO," beber Kasat Narkoba lagi.

Selain barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,81 gram, polisi juga menyita satu unit sepeda motor merk Supra X 125 dan satu unit handphone merk Realme warna abu-abu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat