- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi fasilitas kepada pemilih yang ingin menggunakan hak pilih di luar domisili asalnya pada Pemilu 2024.
Hal ini merupakan Upaya KPU untuk memastikan warga negara dapat menjalankan hak demokrasinya, walaupun berada di luar domisili asalnya.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca Juga: Sukses Mendatangkan Radu Dragusin, Segini Biaya yang Harus Dikeluarkan oleh Tottenham Hotspur
Peraturan ini memberikan peluang bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS.
Berhubungan para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT, KPU juga akan memberikan solusi bagi mereka.
Pemilih yang belum masuk dalam DPT tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS yag berada di wilayah domisilinya, dan akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di TPS harus terlebih dahulu melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kotas asal atau tujuan.
Laporan ini harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut Cara Mengurus Pindah Domisili Pemilih dari Situs KPU.
Dokumen:
Baca Juga: Dihadiri 40 Perwakilan Negara, Relawan PRIDE Konsolidasi Rebut 1.75 Juta Pemilih Luar Negeri
Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih perlu menunjukkan:
- KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).