bdadinfo.com

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Ribuan Spanduk Caleg 'Nakal' Selama Satu Bulan Terakhir - News

Satpol PP Kota Padang Tertibkan Ribuan Spanduk Caleg 'Nakal' Selama Satu Bulan Terkahir  (Jefrimon/Harianhaluan.com)

- Satpol PP Padang sepanjang satu bulan terakhir telah menertibkan ribuan iklan di lokasi Fasiltas Umum yang rata-rata spanduk Caleg, Rabu 17 Januari 2024.

Hal itu, dikatakan oleh Kabid Tibum Satpol PP Padang Rozaldi Rosman saat dihubungi bahwa anggotanya telah menertibkan Ribuan Iklan, Spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik, taman kota dan di fasilitas umum lainnya di Kota Padang.

"Iya rata-rata yang kita tertibkan itu merupakan spanduk caleg yang di pasang di fasilitas umum," ujar Rozaldi Rosman.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pungutan Liar, Pengepul Barang Rongsokan Diamankan Satpol PP Padang

Ia mrnyebutkan untuk jumlah spanduk yang ditertibkan anggotanya dalam 15 hari sudah mencapai ribuan.

"Kalau untuk jumlah sudah ribuan yang kita tertibkan dimulai sejak awal januari sampai sekarang ini," katanya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, Penertiban iklan yang melanggar tersebut, di lakukan dalam rangka menjaga estetika Kota agar tetap bersih indah dan rapi, serta dalam rangka menegakan Perda dan Perkada di Kota Padang, Senin, 15 Januari 2024.

Baca Juga: Bolos Sekolah, Belasan Pelajar Diamankan Satpol PP Kota Padang

"Dari temuan kami di lapangan, memang banyak kami dapati pelanggaran, seperti memasang iklan di batang pohon, tiang listrik, tiang telfon, serta rambu-rambu dan ada juga yang kita temui adanya iklan yang menutupi pendestrian padahal itu jelas diperuntukan untuk pejalan kaki,"ujar Chandra Eka Putra.

Lebih lanjut menerangkan bahwa penertiban iklan yang melanggar tersebut, telah dimulai sejak awal Januari hingga sekarang dan kali ini penertiban dilakukan serentak di beberapa kecamatan di Kota Padang.

"Kita serentak di enam Kecamatan, yakni, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kecamatan Pauh, Kecamatan Kuranji, Kecamatan Nanggalo dan Kecamatan Koto Tanggah, kita fokus pada iklan, spanduk yang paling banyak dilaporkan warga, yakni di Taman Kota, yang di paku di batang pohon, di pasang di tiang listrik dan lain sebagainya,"terang Chandra.

Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, meminta kepada seluruh warga Kota Padang yang hendak memasang iklan, spanduk, baliho dan lain sebagainya, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, jika ada yang melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka akan di tertibkan.

"Banyak juga lokasi yang baru selesai ditertibkan tapi kemudian dipasang kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila masyarakat menemui hal tersebut diatas agar dapat mengambil dokumentasinya dan melaporkan ke Satpol PP Padang, Kami mengimbau kepada seluruh Masyarakat Kota Padang untuk bersama-sama menjaga keindahan Kota Padang.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat