bdadinfo.com

Tiga Aktor Utama Film Dirty Vote Ternyata Pernah Jadi Tim Reformasi Hukum Mahfud MD! - News

Tim Reformasi Hukum Menkopolhukam. (ANTARA FOTO/Genta Tenri Mawangi.)

- Sebuh Fim yang dirilis di Youtube berjudul Dirty Vote menggempraan masyarakat Indonesia. Berbagai tanggapan taanggapan diberikan untuk film garapan Dhandy Lhaksono ini.

Film Dirty Vote sendiri dirilis empat hari sebelum pemungutan suara Pemilu pada 14 Februari 2024, tepatnya pada Minggu, 11 Februari 2024 pukul 11.00 WIB.

Film yang bercerita tentang potensi kecurangan Pemilu 2024 itu menghadirkan tiga ahli hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari.

Baca Juga: Siapkan Pendampingan bagi Kaum Difabel, Pemprov Sumbar Komitmen Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024

Meski begitu, ternyata ketiga aktor utama Dirty Vote merupakan mantan anggota Tim Reformasi Hukum Menkopolhukam yang dijabat Mahfud MD.

Diketahui, Mahfud MD sendiri merupakan calon wakil presiden nomor urut 03, bersanding dengan capres Ganjar Pranowo.

Dirangkum dari berbagai sumber, Senin, 12 Februari 2024, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, dan Feri Amsari masuk dalam tim Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan sebagai anggota.

Baca Juga: Jor-joran Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Utara, Seluruh Jalan di Pulau Ini Bakal Teraspal Mulus di Tahun 2024

Selain ketiganya, ada juga nama-nama Erwin Moeslimin Singajuru Stafsus Menko Polhukam, Aminuddin Ilmar, Erasmus A.T. Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra.

Selain itu, Tim Percepatan Reformasi Hukum beranggotakan sejumlah tokoh dan pakar hukum ternama, seperti Najwa Shihab, Eros Djarot dan Faisal Basri.

Mahfud MD saat menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Dinilai Penuh Fitnah, Ketua Umum DPP GEKRAFS Ogah Nonton Film Dirty Vote: Sayang Kuota Lu!

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan bahwa pembentukan kelompok ini diperintahkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Penjelasan terkait tim ini tertuang dalam Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat