bdadinfo.com

Telan Biaya Senilai 162 M, Yogyakarta Sangking Baiknya Kasih Jalan Terbagus Jadi Cantik Lagi, Selamat Tinggal Jalan Rusak! - News

Inpres Jalan Daerah, Yogyakarta  (Freepik)

- Mega proyek Inpres Jalan Daerah di sekitar Yogyakarta telah dirampungkan dengan sangat baik dalam pengerjaan, salah satunya di ruas Wonosari-Mulo.

Terlebih dahulu, Inpres dilatarbelakangi oleh banyaknya aduan kepada Presiden terkait jalan di daerah, provinsi dan kabupaten/kota yang masih rusak. 

Adanya Inpres ini, maka pemerintah pusat dalam hal tersebut Kementerian PUPR, turun tangan untuk membantu menangani jalan daerah yang rusak.

Baca Juga: Meski Ngaret, Tol Padang-Sicincin Tetap Dinanti Warga Sumbar karena 4 Keuntungan Ini: Hemat Waktu dari Padang ke Padang Panjang Jadi 30 Menit 

Dengan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena beberapa daerah mengalami kesulitan pendanaan untuk program infrastruktur jalan.

Kepala BBPJN Jateng – DIY, Rien Marlia mengungkapkan bahwa dari total 480.000 km lebih jalan-jalan di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Seluruh Indonesia hanya 42 persen dalam kondisi baik, sementara sisanya sebanyak 58 persen mengalami rusak ringan, sedang dan berat. 

Baca Juga: Hasil Sementara Real Count Pilpres 2024 KPU 4 Maret 2024: Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka Semakin Dekati Kemenangan!

Sementara dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), Presiden Jokowi menargetkan jumlah jalan dengan kondisi mulus dapat mencapai 65 persen.

“Jalan daerah ini diusulkan bisa dari top down ataupun bottom up. Bottom up ini bisa diusulkan dari Pemerintah Daerah,"

"sedangkan top down bisa dari Direktif Presiden ataupun dari Menteri PUPR maupun Menteri lembaga lain,” ucap Rien.

Baca Juga: Segera Meluncur, Ruas Tol Lima Puluh - Kisaran Sudah Uji Laik Fungsi (ULF), Kapan Beroperasi Penuh?

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah (Jateng) – D.I. Yogyakarta (DIY).

Jalan nasional yang ada di Jawa sedang melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2023, tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat