bdadinfo.com

17 Bandara Internasional di Indonesia Statusnya Diakui Pemerintah Jadi Kesayangan Menteri Perhubungan RI, Bandara Minangkabau Gimana Nasibnya? - News

17 Bandara Internasional di Indonesia Statusnya Diakui Pemerintah Jadi Kesayangan Menteri Perhubungan RI, Bandara Minangkabau Gimana Nasibnya?

- Berdasarkan catatan ada sebanyak 17 Bandara Internasional setelah Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional tanggal 2 April 2024 lalu.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja. Dengan begitu.

Baca Juga: 2 April 2024 Mimpi Buruk Bagi Dunia Penerbangan Indonesia, 17 Bandara Statusnya Turunkan dari Tahtanya Tidak Lagi Dipercaya Pemerintah

Terdapat sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

Inilah daftar  17 Bandara Internasional setelah Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Baca Juga: Berhasil Raih Podium dalam MotoGP Catalunya 2024, Marc Marquez: Ini Sirkuit Terburuk bagi Saya

BIM (Bandara Internasional Minangkabau) tak jadi turun Status 

17 Bandara Internasional di Indonesia Statusnya Diakui Pemerintah Jadi Kesayangan Menteri Perhubungan RI, Bandara Minangkabau Gimana Nasibnya?
17 Bandara Internasional di Indonesia Statusnya Diakui Pemerintah Jadi Kesayangan Menteri Perhubungan RI, Bandara Minangkabau Gimana Nasibnya?

Terkait, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April 2024.

Melalui regulasi tersebut, jumlah bandara internasional dipangkas dari sebelumnya berjumlah 34 menjadi 17 bandara saja.

Dengan begitu, terdapat sebanyak 17 bandara yang tidak lagi melayani penerbangan internasional dan kini hanya bisa melayani rute domestik saja.

BIM (Bandara Internasional Minangkabau) tak jadi turun Status, Wali Kota Pariaman, Genius Umar, punya andil sebagai Kepala Daerah Pertama di Sumatera Barat, yang getol mempertahankan status BIM sebagai Bandara internasional, sampai menyurati Menteri BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Erick Thohir.

“Saya menganggap peran penting BIM sebagai Bandara internasional di Sumatera Barat, karena itu, ketika mendengar kabar bahwa BIM turun status, saya langsung menyurati Menteri BUMN, Erick Thohir, pertanggal 15 Februari 2023 dengan Nomor 556/130/Disparbud/II-2023,” ujarnya ketika memberikan keterangan kepada Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat