bdadinfo.com

Fix Richard Eliezer Jadi Anggota Polri Lagi, Tapi Ini Konsekuensinya  - News

Fix Richard Eliezer Jadi Anggota Polri Lagi, Tapi Ini Konsekuensinya  (Republika.co.id/suara.com)

 - Sidang etik atau KKEP (Komisi Kode Etik Polri) Richard Eliezer yang menentukan apakah Eliezer resmi dipecat atau tidak dari Polri dilaksanakan Rabu, 22 Februari 2023 di Gedung TNCC Mabes Polri.

Nampaknya angin segar berpihak kepadanya, pasalnya setelah Richard Eliezer divonis hukuman penjara 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua kini hasil sidang etik kembali berpihak padanya. 

Hasil sidang etik tersebut menetapkan Richard Eliezer kembali menjadi anggota Polri. 

Baca Juga: Kemenkeu Kecam Keras Soal Anak Pejabat Pajak yang Diduga Aniaya! 6 Sikap Tegas yang Disampaikan 

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," ucap Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers hari Rabu 22 Februari 2023.

8 saksi dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol. Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati, Ipda AM, dan Ipda S.

Kendati demikian untuk saksi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf tidak menghadiri sidang tersebut karena tidak mendapatkan izin dari pengadilan. Sedangkan Kombes MBP, Iptu JA juga tidak hadir karena sakit.

Baca Juga: Soal Hasil Sidang Kode Etik, Kompolnas Tak Khawatir Ancaman Keamanan ke Richard Eliezer, Alasannya Begini

Akan tetapi sebagai konsekuensi atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di mana ia terbukti melanggar kode etik Polri maka Eliezer akan menerima sanksi administrasi berupa mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun. ***

 

 

 

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat