bdadinfo.com

Hari Ini Vonis Anak Buah Ferdy Sambo Hedra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara - News

Hari Ini Vonis Anak Buah Ferdy Sambo Hedra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara (Youtube PN Jakarta Selatan)

 
- Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel, Kamis 23 Februari 2023
 
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel sebagai terdakwa atas kasus dugaan perintangan penyidikan perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 
 
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria datang menaiki mobil tahanan sekira pukul 09:00 WIB di PN Jaksel, keduanya langsung diiring ke ruang tahanan sementara sebelum memasuki ruang sidang.
 
 
Dilansir dari Okezone, baik Hendra maupun Agus sama-sama mengenakan pakaian kemeja putih dan dilapisi rompi tahanan. Keduanya dengan cepat segera masuk ke dalam.
 
Sesuai jadwal sidang hari ini, PN Jaksel akan menggelar tiga sidang putusan untuk tiga terdakwa yang merupakan anak buah dari Ferdy Sambo, yaitu Hendri Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin. 
 
Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memuat sebuah Agenda Pembacaan Putusan untuk tiga terdakwa pada Kamis 23 Februari 2023.
 
 
Posisi Hendra Kurniawan sebagai mantan anggota Polri adalah Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Kabiro Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. 
 
Sedangkan Agus Nurpatria sebagai Mantan Kaden A Biro Paminal pada Divisi Propam Polri. Serta Arif Rachman Arifin statusnya telah menjadi Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri. 
 
Pada proses perkara yang berjalan, ketiganya didakwa bersama dengan empat rekan kerja lainnya di Divisi Propam Polri, yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
 
 
Terdakwa Hendra dan Agus sebelumnya telah mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yaitu berupa hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. 
 
Sementara itu, terdakwa Arif Rachman Hakim dituntut oleh JPU berupa pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. 
 
Ketiga terdakwa diyakini oleh JPU telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Kemudian jadwal sidang vonis untuk Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto akan digelar esok hari pada Jumat, 24 Februari 2023 berlokasi di PN Jaksel.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat